PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berbagai
cara yang dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup
dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum.
Namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi
dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen
masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria
maupun wanita.
Perjudian
membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring
dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat
ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Awalnya
dilakukan secara sembunyi-sembunyi tetapi tidak untuk keadaan sekarang
ini yang sudah dilakukan terang-terangan maupun. Bahkan perjudian saat
ini sudah menjadi industri terutama dibidang olahraga. Salah olahraga
yang saat ini menjadi olahraga paling populer didunia adalah sepakbola
dan sudah sering menjadi bahan taruhan hasil pertandingan dari sepakbola
Dalam
perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict)
yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah
menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh
dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum
saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk
bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk
perjudian.
Dewasa ini,
berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan
maupun secara sembunyi-sembunyi. Bahkan sebagian masyarakat sudah
cenderung tidak peduli bahkan memandang perjudian sebagai sesuatu hal
wajar yang tidak perlu dipermasalahkan. Sehingga, yang terjadi di
berbagai tempat sekarang ini banyak dibuka agen-agen judi. Perjudian
dipakai untuk menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Dilain timbulnya pandangan bahwa ada kesan aparat penegak hukum kurang
begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini. Bahkan yang lebih
memprihatinkan, beberapa jenis dan tempat perjudian disinyalir
dilindungi dan melibatkan oknum aparat keamanan.
Pada
hakekatnya, perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi
penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Perjudian juga
bisa menimbulka kerugian kepada phak yang melakukannya, meski memang
kadang memberikan keuntungan. Tetapi keuntungan yang didapatkan atas
suatu perjudian tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Atas fakta
tersebut perjudian masih saja dilakukan dan dianggap lumrah oleh
masyarakat.
Ditinjau
dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses
yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat,
terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit
menular masyarakat yang dalam proses sejarah dari generasi kegenerasi
tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat
menjauhi perjudian. Masalah yang sulait untuk dimengerti bahwa adanya
orang yang melakukan perjudian meskipun tidak memiliki pendapatan yang
cukup dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan “Pasak lebih besar daripada tiang”, namun
perjudian tetap saja dilakukan. Dalam lingkungan sekecil-kecilnya perlu
dilakukan analisis dan pembahasan atas perjudian dari sisi Kriminologi.
Serta tujuan lain untuk mengetahui latar belakang atas eksistensi
perjudian juga cara menghindarkan dari akses negatif yang lebih parah
untuk menghentikan eksistensi dari perjudian melalui Kriminologi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dijabarkan tentu dapat terlihat banyak
hal yang peru dibenahi. Maka dapat ditentukan hal-hal yang akan menjadi
rumusan masalah yaitu :
- Mengapa perjudian masih tetap eksis bahkan cenderung dianggap lumrah dalam masyarakat ?
- Bagaimanakah perjudian dianalisis dan dibahas dari sisi Kriminologi ?
- Bagaimanakah problem solving untuk perjudian yang masih saja eksis dimasyarakat dan cara pencegahannya?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (UU No. 7
Tahun 1974) tidak ada dijelaskan secara rinci defenisi dari perjudian.
Namun dalam UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 303 ayat (3) KUHP “Yang dimaksud dengan permainan judi
adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada
umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih
terlatih atau lebih mahir. Dalam pengertian permainan judi termasuk juga
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya
yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain,
demikian juga segaa pertaruhan lainnya.”
Perjudian pada dasarnya adalah permainan
di mana adanya pihak yang saling bertaruh untuk memilih satu pilihan di
antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan
menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan
akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah
taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Terkait dengan
perjudian banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, Karena perjudian mempunyai konsekwensi sosial
kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang
undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Terutana beberapa
negara-negara Islam melarang
perjudian dan hampir semua negara-negara mengatur itu. Kebanyakan hukum
negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat
konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang
sah sebagai undang-undang.
Perjudian
dalam perspektif hukum adalah salah satu tindak pidana (delict) yang
meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak
pidana perjudian sebagai kejahatan.
Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat, yaitu dengan hukuman
pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya
Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo.
Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling
banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu
syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau
yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian
itu.
Namun meski
sudah diatur dalam undang-undang (UU) dan dikenakan sanksi yang berat
tidak menurutkan niat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana
perjudian ini. Seiring dengan peradaban manusia perjudian tetap
berkembang. Namun sampai saat ini belum dapat dijelaskan secara tepat
kapan penjudian mulai dikenal oleh manusia. Menurut Cohan (1964),
perjudian sudah ada sejak jaman prasejarah. Perjudian seringkali
dianggap seusia dengan peradaban manusia. Dalam cerita Mahabarata dapat
diketahui bahwa Pandawa menjadi kehilangan kerajaan dan dibuang ke hutan
selama 13 tahun karena kalah dalam permainan judi melawan Kurawa. Di
dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Para
penjudi primitif adalah para dukun yang membuat ramalan ke masa depan
dengan menggunakan batu, tongkat atau tulang hewan yang dilempar ke
udara dan jatuh ditanah. Biasanya yang diramal pada masa itu adalah
nasib seseorang pada masa mendatang.
Pada saat
itu nasib tersebut ditentukan oleh posisi jatuhnya batu, tongkat atau
tulang ketika mendarat ditanah. Dalam perkembangan selanjutnya posisi
mendarat tersebut dianggap sebagai suatu yang menarik untuk
dipertaruhkan. Alice Hewing (dalam Stanford & Susan, 1996) dalam
bukunya Something for Nothing: A History of Gambling mengemukakan bahwa
orang-orang Mesir kuno sangat senang bertaruh dalam suatu permainan
seperti yang dimainkan oleh anak-anak pada masa kini dimana mereka
menebak jumlah jari-jari dua orang berdasarkan angka ganjil atau genap.
Orang-orang Romawi kuno menyenangi permainan melempar koin dan lotere,
yang dipelajari dari Cina. Orang Yunani Kuno juga menggunakan hal yang
sama. Selain itu, mereka juga menyenangi permainan dadu.
Pada jaman Romawi kuno permainan dadu
menjadi sangat populer. Para Raja seperti Nero dan Claudine menganggap
permainan dadu sebagai bagian penting dalam acara kerajaan. Namun
permainan dadu menghilang bersamaan dengan keruntuhan kerajaan Romawi,
dan baru ditemukan kembali beberapa abad kemudian di sebuah Benteng Arab
bernama Hazart, semasa perang salib.
Setelah dadu
diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para bekas
serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat
kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang
disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut
diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi
para raja dan pelancong dalam berjudi.
Pada abad ke
14, permainan kartu juga mulai memasuki Eropa, dibawa oleh para
pelancong yang datang dari Cina. Kartu pertama yang dibuat di Eropa
dibuat di Italia dan berisi 78 gambar hasil lukisan yang sangat indah.
Pada abad 15, Perancis mengurangi jumlah kartu menjadi 56 dan mulai
memproduksi kartu untuk seluruh Eropa. Pada masa ini Ratu Inggris,
Elizabeth I sudah memperkenalkan lotere guna meningkatkan pendapatan
negara untuk memperbaiki pelabuhan-pelabuhan.
Sedangkan
untuk saat ini yang sering dipakai sebagai bahan taruha adalah hasil
akhir dari sebuah pertandingan olahraga. Olahraga yang sering dijadikan
taruahan dan menjadi lumrah hukumnya bagi para pecinta olahraga adalah
sepakbola. Bahkan sepakbola saat ini sudah dijadikan industri terutama
dalam hal perjudian, sponsor dan penjualan pemain sepakbola. Seiring
dengan perkembangan teknologi terutama internet, perjudian sepakbola
dilakukan setiap hari didunia maya.
PEMBAHASAN
A. Pembahasan Secara Umum
Meskipun
masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih
mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih
adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun
beberapa kelemahannya adalah :
- Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana
- Perundang-undangan hanya mengatur tentang batas maksimal hukuman, tetapi tidak mengatur tentang batas minimal hukuman, sehingga dalam praktek peradilan, majelis hakim seringkali dalam putusannya sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan
- Pasal 303 bis ayat (1) angka 2, hanya dikenakan terhadap perjudian yang bersifat ilegal, sedangkan perjudian yang legal atau ada izin penguasa sebagai pengecualian sehingga tidak dapat dikenakan pidana terhadap pelakunya. Dalam praktek izin penguasa ini sangat mungkin disalahgunakan, seperti adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan pejabat yang berwenang.
Pada awalnya
perjudian hanya dilakukan dalam beberapa jenis misalnya perjudian yang
sama sering dinamakan undian, lotre, lotto (atau lottery), adu dadu,
kartu, dan permainan lainnya. Namun saat ini perjudian sudah menjadi
penyakit menular dimana setiap permainan bisa diajdikan sebagai bahan
untuk melakukan perjudian. Bahkan olahraga yang menjunjung tinggi
sportifitas saat ini sudah dilegalkan menjadi bahan untuk melakukan
pertaruhan.
Salah satu
cabang olahraga yang menjadi bahan taruhan perjudian adalah sepakbola.
Olahraga yang merupakan olahraga terpopuler saat ini didunia ini
dijadikan sebagai bahan terpopuler. Bahkan diinternet saat ini banyak
situs atau website yang menyediakan layanan untuk melakukan taruhan
sepakbola. Di Eropa hal ini telah dilegalkan menjadi industri dalam
dunia sepakbola. Dua website atau situs yang saat ini populer di
Indonesia adalah www.livescore.com dan www.asianbookie.com.
Banyak masalah yang bisa terjadi dalam melakukan perjudian ini. Beberapa masalah dalam perjudian antara lain :
- Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang.
- Kadang-kadang judi tidaklah adil, jika menang atau kalah, harus membayar sejumlah uang dan menanggung sendiri akibatnya pihak yang menang tidak akan peduli dengan yang kalah.
Meskipun
demikian perjudian tetap saja sulit untuk diberantas, jangankan
diberantas dikurangi saja sulit, perjudian tetap eksis dimasyarakat.
Memberantas perjudian layaknya mengosongkan air laut. Meski pidananya
sudah jelas dan perjudian memang salah serta sudah dikonstruksikan
sebagai tindak pidana oleh KUHP. Ada wacana yang menyebutkan agar
perjudian dilegalkan sekalian dengan membuat pengawas yang ketat atas
perjudian. Jika dikaji lebih mendalam perjudian pada dasarnya bagian
dari perikatan dan masuk pada ranah perdata.
Jika dilihat
dari segi Kriminologi, dalam penanganan perjudian Kriminologi memiliki
peran besar agar memberikan seluk-beluk tentang perjudian sehingga bisa
dipakai dalam hukum pidana untuk dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan manfaat Kriminologi yaitu
:
- Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani. Dalam hal ini Kriminologi dapat dipakai sebagai cara dalam penanggulangan perjudian. Sehingga bisa diketahaui faktor yang menyebabkan tetap saja dilakukan oleh masyarakat.
- Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan. Pandangan masyarakat yang menganggap negatif terhadap pelaku kejahatan dalam perjudian bisa dicegah.
- Manfaat lain baik bagi pribadi, masyarakat maupun ilmu pengetahuan sendiri. Kriminologi memberikan masukan dalam bidang akademik terutama dalam hal edukasi mengenai ilmu dan pengetahuan tentang perjudian.
Kejahatan
menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum
tertulis (huku pidana). Dalam hal ini perjudian dapat digolongkan
sebagai kejahatan atau tindak pidana. Menurut Donald R Taft, kejahatan
adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law).
Perjudian sudah dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang
sudah diundangkan dan sudah berlaku. Sehingga jika tetap saja dilakukan
maka hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang dapat dikenakan pidana.
Kejahatan
secara praktis dalam Kriminologi adalah pelanggaran atas norma-norma
agama, kebiasaan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan
secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa). Sedangkan
kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang
dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana
oleh negara dan nyata-nyata sudah dimasukkan dalam perundang-undangan
pidana negara. Ketiga pengertian inilah yang membuat kejahatan menurut
kriminologi karena kriminologi lebih luas dari hukum pidana.
Perjudian yang digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan, tipe kejahatan itu sendiri dibagi menjadi :
- Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan
- Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor
- Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
- Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dab sebagainya.
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
- Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
- Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya
- Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Perjudian
itu sendiri dapat digolongkan sebagai kejahatan konvensional karena
sampai saat ini justru menjadi kebiasaan yang sulit untuk diberantas
dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Perkembangan dari perjudian itu
sendiri saat dapat digolongkan sebagai kejahatan terorganisasi. Karena
saat ini malah dilegalkan dan dalam pelaksanaannya sudah terorganisir,
bahkan bisa juga dikategorikan sebagai kejahatan profesional yang mana
saat ini perjudian jusrtu dijalankan sebagai profesi yang menetap yang
memberikan penghasila yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Berdasarkan
peninjauan dilapangan melalui pertanyaan dngan format berupa angket.
Dilingkungan masyarakat sehari-hari, terdapat berbagai hal yang
mendorong mengapa melakukan perjudian. Ada yang hanya sekedar iseng,
menambah uang saku bahkan untuk mata pencaharian. Ada yang melakukan
dengan intensitas yang jarang, sering bahkan ada yang melakukannya
setiap. Jika dibandingkan dengan pemasukan dan pengeluaran yang
melakukan perjanjian sangat timpang. Pengeluaran untuk perjudian
cenderung lebih besar daripada pemasukannya. Tetapi hal itu tidak
menjadi penghalang bagi pelaku perjudian. Faktanya ketagihan untuk
mendapat keuntungan dalam perjudian menjadi fakor utama dalam perjudian.
Kesukaan dengan dunia sepakbola hanyalah alasan accesoir dalam melakukan perjudian.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Perjudian
yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan berkembang seiring
dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia
bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan.
Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang
menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk
dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta
tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi
alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari.
B. Saran
Perjudian
sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan
masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu
upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah
dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan
partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi
dan memberantas semua bentuk perjudian.
Regulasi
yang ada saat ini belum mampu menjawab permasalahan perjudian di
Indonesia. Pidana berat belum tentu mampu memberantas perjudian.
Diperlukan mens rea atau niat dari masyarakat yang perlu
menjadi pertimbangan dalam membuat peraturan yang benar-benar mampu
menutupi ruang untuk melakukan perjudian. Untuk itu perlu dibuat
peraturan baru yang tidak hanya memberikan peran penting kepada aparat
hukum dan pemerintah dalam menangani perjudian tetapi juga peran penting
kepada masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Aisyah, Ayu Dewi. Tinjauan Kriminologis Terhadap Fzenomena Maraknya Perjudian Togel di Desa Bringin Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2009.
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/perjudian-dalam-perspektif-hukum/ diakses Jumat tanggal 01 Juli 2011 pukul 12:55
sumber : http://bolmerhutasoit.wordpress.com/
DCS DPR RI 2014
|
0 komentar:
Posting Komentar