Tampilkan postingan dengan label mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Agustus 2013

Demokrasi dalam kegelapan : ORDE BARU KINI MULAI HIDUP KEMBALI ( Kasus LP Cebongan )

Zaman Orde baru adalah zaman kegelapan akan demokrasi. Pihak Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasauntuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru.
bagaimana tidak kami menyebutkan bahwa " ORDE BARU KINI MULAI HIDUP KEMBALI " media masa tak begitu terasa nyaman untuk melakukan tugasnya dalam meliput proses persidangan kasus LP cebongan jogjakarta.

Para jurnalis peliput sidang kasus penembakan empat tahanan oleh anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman Yogyakarta (lebih dikenal dengan Lapas Cebongan) mendapat tekanan dari pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus.Pihak kuasa hukum terdakwa Kopassus memanggil para jurnalis tersebut karena merasa keberatan dengan pemberitaan Kompas edisi 5 Juli 2013 berjudul “Tidak Terbukti Upaya Pemukulan terhadap Ucok” dan pemberitaan Tribun Jogja edisi 5 Juli 2013, yang berjudul "Edy Pras Kenali Wajah Ucok".Selain itu,  Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno juga diintimidasi saat memandu acara interaktif berjudul “Integritas Peradilan Militer dan Isu Premanisme” di Pro 1 RRI (91,1 FM) Yogyakarta pada Sabtu, 6 Juli 2013. Pada sesi akhir, Lukas mengutip berita Harian Jogja tentang kekecewaan terhadap Kopassus. Kemudian muncul pesan pendek. “ISINYA: JANGAN MEMOJOKAN Kopassus, NANTI PAK LUKAS IKUT DIBASMI,” kata Valentina Sri Wijiyati, aktivis LSM Idea. Koordinator KPPRM, Sumiardi, seusai memantau sidang hari pertama juga diintimidasi. Ada orang yang mengaku penjual celana keliling mencari rumah kontrakannya.(berbagai sumber )

Hal ini sangat terasa begitu tertekannya Para jurnalis untuk melakukan perannya.oleh karena itu haruskah hal ini akan berlanjut  ???.

Senin, 29 Juli 2013

Tragedi Lampung



Tragedi Lampung

Tragedi Lampung terjadi berawal ketika mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) berjalan menuju Universitas Bandar Lampung (UBL) untuk bergabung dengan rekan mereka melakukan aksi untuk menentang RUU PKB serta unjuk rasa solidaritas bagi rekan mereka yang meninggal dari Universitas Indonesia,Yun Hap, empat hari sebelumnya di Jakarta. Setelah bergabung, mereka melakukan unjuk rasa dan berjalan menuju Makorem 043/Garuda Hitam. Akan tetapi, ketika melewati Markas Koramil Kedaton dekat UBL mahasiswa terprovokasi karena bendera merah putih masih dipasang penuh, dengan segera mereka menurunkannya menjadi setengah tiang demi penghormatan bagi Pahlawan Reformasi mereka yang baru saja gugur.
Setelah itu keadaan menjadi tidak terkendali karena Komandan Koramil menolak kehendak mahasiswa untuk menandatangani penolakan diberlakukannya UU PKB sehingga mahasiswa melempari kantornya dengan batu. Anggota Koramil lainnya menghindar untuk kemudian setelah itu membalas dengan melakukan penembakan. Mahasiswa terpencar dan lari menyelamatkan diri ke dalam kampus UBL. Saat itulah diketahui butiran peluru telah mengambil nyawaMuhammad Yusuf Rizal.
Hari itu tanggal 28 September 1999 Muhammad Yusuf Rizal, mahasiswa jurusan FISIP Universitas Lampung (Unila) angkatan 1997, meninggal dunia dengan luka tembak di dadanya tembus hingga ke belakang dan juga sebutir peluru menembus lehernya (sumber: Suara Pembaruan 29/9/99). Ia tertembak di depan markas Koramil Kedaton. Puluhan mahasiswa juga mengalami luka-luka sehingga harus masuk rumah sakit.
Banyaknya korban disebabkan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) dimasuki oleh aparat keamanan baik yang berseragam maupun yang tidak berseragam, yang melepaskan tembakan saat mahasiswa melakukan demonstrasi yang menentang RUU PKB pada tanggal 28 September 1999 tersebut. Aparat juga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap mahasiswa. Selain itu aparat juga melakukan perusakan di dalam kampus yaitu berupa gedung, kendaraan roda dua dan roda empat. Tindakan anarkis aparat ini sungguh menakutkan mahasiswa maupun dosen di UBL sehingga kampus harus diliburkan untuk beberapa hari.
Berbeda dengan kejadian gugurnya mahasiswa lain di luar Lampung, ternyata untuk peristiwa ini ada yang mengakui untuk bertanggung jawab, hanya bagaimana penyelesaian secara hukumnya saja yang sampai kini tak jelas. Komandan Detasemen POM II/3 Sriwijaya Lampung Letkol CPM Bagoes Heroe Sucahyo menyatakan bahwa Dewan Eksekutif Mahasiswa Unila telah menerima surat permintaan maaf dari Kol Inf Mujiono (Danrem 043/Garuda Hitam). Sementara itu ia (Bagoes H. Sucahyo) juga menyita proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. Dengan ini ia merupakan orang yang paling bertanggung jawab akan barang bukti yang membunuh Yusuf Rizal.
(sumber : http://semanggipeduli.com )

FlorataNews

Kerusuhan Medan


Kerusuhan Medan

Aksi unjuk rasa yang dikumandangkan setiap hari di berbagai kota besar Indonesia sudah mendekati titik puncaknya. Masyarakat sudah tidak dapat menahan emosi dan rasionalitas lagi. Dalam keadaan seperti ini masyarakat akan sangat mudah untuk dipengaruhi dan diajak melakukan tindakan yang tidak terpuji. Mereka kehilangan kesabaran karena harus menunggu sangat lama reaksi dari wakil rakyat atas kehendak mereka yang disuarakan oleh mahasiswa. Mereka sangat yakin dan selalu mendukung mahasiswa, sayangnya tidak dengan wakil rakyat..
Mahasiswa Medan sangat aktif dan terus reaktif atas tindakan pasif wakil rakyat yang tidak mendegar suara mereka. Padahal mereka melakukan aksi hampir setiap hari dan sudah turun ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut Reformasi di segala bidang. Keberhasilan mahasiswa Medan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya bergabung dengan masyarakat memiliki efek samping. Masyarakat Medan terlanjur tak terkendali dan mulai melakukan keonaran.
Medan merupakan kota besar pertama yang dilanda kerusuhan besar berkaitan dengan Reformasi. Mulai dari hari Senin tanggal 4 Mei 1998 pecah kerusuhan sampai hari Kamis 7 Mei 1998. Pembakaran, perusakan dan penjarahan terhadap toko-toko, bank, pasar, dan kendaraan terjadi selama beberapa hari. Tampaknya mahasiswa tidak mampu mengendalikan perusuh, tidak juga aparat keamanan.
Kerusuhan ini menjalar terus sampai keluar kota Medan seperti Lubuk Pakam Kabupaten Derli Serdang dan kota-kota kecil lainnya di sekitar Medan. Kerusuhan masih terus berlanjut walau dalam skala lebih kecil pada hari Kamisnya juga.
Dampak dari kerusuhan adalah lumpuhnya perekonomian kota Medan dan sekitarnya. Penduduk Medan keturunan Cina juga pergi meninggalkan kota karena merasa keamanan mereka tidak terjamin, walau ada juga yang tinggal untuk melindungi harta benda mereka supaya tidak dijarah. Selama beberapa hari masyarakat kesulitan mendapat bahan makanan pokok.
Setelah peristiwa kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang juga mengeluarkan rekomendasi mengenai keterkaitan peristiwa kerusuhan di Medan ini dengan kerusuhan di berbagai daerah lainnya selama bulan Mei 1998. Disebutkan pula keterlibatan provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan kerusuhan dengan pola yang sama terjadi di berbagai daerah. Rupanya niat suci mahasiswa dikotori oleh orang-orang yang memiliki kemampuan 'lebih' dalam hal management manusia dan yang lebih hebat lagi orang-orang ini memiliki jaringan 'nasional'.( sumber : http://semanggipeduli.com )

Tragedi Yogyakarta

Editor : Kaidir Maha

Tragedi Yogyakarta

Kerusuhan juga terjadi di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 1998, hampir bersamaan dengan kerusuhan yang terjadi di Medan. Kejadian ini merupakan kerusuhan pertama di Yogyakarta yang terkait dengan tuntutan Reformasi dari masyarakat dan mahasiswa yang bentrok dengan aparat keamanan. Perusakan dan pembakaran terjadi pada hari Selasa hingga malam hari.
Kerusuhan kedua di Yogyakarta terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Mei 1998. Kerusuhan kali ini lebih besar dari kerusuhan yang terjadi hari Selasa 5 Mei 1998 dan disebabkan adanya korban meninggal dunia. Peristiwa ini berawal dari unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di beberapa Universitas di Yogyakarta. Mahasiswa Yogyakarta sangat aktif menyuarakan Reformasi bersama dengan mahasiswa di Medan.
Selesai sholat Jumat tanggal 8 Mei 1998, sekitar 5000 mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta melakukan demonstrasi di Bundaran kampus UGM selama kurang lebih 4 jam lamanya. Demonstrasi yang berlangsung dengan tertib tersebut menyampaikan pernyataan keprihatinan mahasiswa atas kondisi perekonomian saat itu yang dilanda krisis moneter, memprotes kenaikan harga-harga dan mendesak untuk dilakukannya Reformasi.
Pada saat yang bersamaan siang itu, ratusan orang juga melakukan demonstrasi di halaman kampus Universitas Sanata Dharma (USD), Yogyakarta. Menjelang sore hari mereka ingin bergerak menuju kampus UGM untuk menggabungkan diri melakukan unjuk rasa di sana. Ternyata aparat keamanan tidak mengijinkan dan berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang bergabung dengan masyarakat. Pelaku unjuk rasa kecewa dan tidak mau membubarkan diri, sehingga terjadi bentrokan. Mahasiswa dan masyarakat melawan aparat dengan batu, petasan, bahkan bom molotov pada sore itu di sekitar Jalan Gejayan. Tempat ini menjadi ajang pertarungan antara pengunjuk rasa dengan aparat yang mencegah mereka bergabung ke UGM.
Bentrokan berlangsung hingga malam hari dan setelah bentrokan ternyata ditemukan korban meninggal yaitu Moses Gatotkaca. Ia ditemukan sekarat setelah aparat melakukan pembersihan di daerah kerusuhan sekitar hotel Radisson Yogyakarta. Visum korban dari RS Panti Rapih menyatakan korban mengalami pendarahan telinga dan mulut diduga mengalami retak dalam tulang dasar tengkorak (Sumber: Suara Pembaruan 9/5/98). Hingga dini hari terjadi kerusuhan hingga meluas ke daerah lain di Yogyakarta.
( sumber : http:www.semanggipeduli.com )
<marquee> Semoga Arwah para pahlawan Revormasi dapat diterimah semua amal ibadahnya</marquee>

TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA PERISTIWA TANGGAL 13-15 MEI 1998

 
Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta
Editor : Kaidir Maha Leuwalang
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang


BAB I PENGANTAR
1.1. Umum
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung, telah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada tanggal 23 Juli 1998. Tim Gabungan ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei. 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sejak dibentuk dalam masa tiga bulan TGPF telah melaksanakan tugas-tugasnya yang berakhir pada tanggal 23 Oktober 1998. Ringkasan Eksekutif ini merupakan ringkasan dari Laporan Akhir, sedangkan Laporan Akhir terdiri dari Ringkasan Eksekutif ini dengan semua lampiran yang terdiri dari Seri 2: Data-data Kerusuhan, Seri 3: Foto-foto dan Laporan Kemajuan (Progress Report), Seri 4: Fakta Korban, Seri 5: Testimoni dan Seri 6: Verifikasi Dalam Laporan Akhir, bahan-bahan disusun dan dianalisa menurut wilayah peristiwa (Jakarta, Solo, Surabaya, Medan, Palembang, Lampung), kecuali laporan mengenai kekerasan seksual (sexual violence), yang disusun secara tersendiri, Laporan Akhir ini merupakan dokumen aktual sebagai pertanggungjawaban TGPF.
1.2. Abstraksi
TGPF berkeyakinan, bahwa peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial-politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya. Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, Sidang Umum MPR-RI 1998, unjukrasa/demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus, serta tewas tertembaknya mahasiswa Universitas Trisakti, semuanya berkaitan erat dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998. Kejadian-kcjadian tersebut nerupakan rangkaian tindakan kekerasan yang menuju pada pecahnya peristiwa kerusuhan yang menyeluruh pada tangga1 13-15 Mei 1998. TGPF berkeyakinan, bahwa salah satu dampak utama peristiwa kerusuhan tersebut adalah terjadinya pergantian kepemimpinan nasional pada tanggal 21 Mei 1998. Dampak ikutan lainnya ialah berlanjutnya kekerasan berupa intimidasi dan kekerasan seksual termasuk perkosaan yang berhubungan dengan kerusuhan 13-15 Mei 1998.
Di semua wilayah yang dikaji oleh TGPF didapat adanya kesamaan waktu pecahnya kerusuhan. Kedekatan, bahkan kesamaan pola kejadian mengindikasikan kondisi dan situasi sosial-ekonomi-politik yang potensial memungkinkan pecahnya suatu kerusuhan, Kondisi objektif tersebut pada gilirannya sebagian memang pecah secara alamiah dan sebagian lagi dipecahkan melalui sarana-sarana pemicu. Pola kerusuhan bervariasi, mulai dari yang bersifat spontan, lokal, sporadis, hingga yang terencana dan terorganisir. Para pelakunya pun beragam, mulai dari massa ikutan yang mula-mula pasif tetapi kemudian menjadi pelaku aktif kerusuhan, provokator, termasuk ditemukannya anggota aparat keamanan.
1.3. Skala Kerusuhan
TGPF mendefinisikan bahwa kerusuhan adalah keseluruhan bentuk dan rangkaian tindak kekerasan yang meluas, kompleks, mendadak dan eskalatif dengan dimensi-dimensi kuantitatif dan kualitatif. Skala kerusuhan 13-15 Mei 1998 mencakup aspek-aspek sosial, politik, keamanan, ekonomi bahkan kultural. Dilihat dari kerangka waktu (time frame), kerusuhan ini membawa dampak ikutan. Dengan demikian, rentang kerusuhan harus dirujuk pada dinamika krisis nasional, hingga dampak-dampak pasca kerusuhan, dalam lingkup geografis yang berskala nasional. Enam kota yang dikaji merupakan contoh dari skala nasional kerusuhan yang terjadi. Secara ringkas, kerusuhan 13-15 Mei 1998 harus diletakkan dalam rentang waktu sebelum dan sesudahnya, dimensinya menyeluruh dan multi aspek, serta wilayah cakupannya bersifat nasional. Dari sudut aktivitas, klasifikasi kerusuhan yang ditetapkan TGPF mencakup rangkaian tindak perusakan, penjarahan, pembakaran, kekerasan seksual, penganiayaan, pembunuhan, penculikan, dan intimidasi yang menjurus menjadi teror.
1.4. Prosedur dan Arah Penyelidikan
Penyelidikan TGPF diawali dugaan pengumpulan informasi, fakta, dan data lapangan (pada aras massa), guna menemukan kembali jejak-jejak rangkaian peristiwa dan hubungan antar subjek dalam peristiwa itu berikut waktu (tempus) dan tempat (locus) peristiwanya. Dengan prosedur ini dapat ditemukan kembali, dan direkonstruksi, kronologi peristiwa di setiap lokasi. Tahap tersebut dilanjutkan dengan rekonstruksi makro (pada aras pengambilan keputusan) melalui serangkaian wawancara dan temu konsultasi dengan para pejabat terkait pada saat kerusuhan, lembaga masyarakat, dan organisasi profesi. Tahap berikutnya berupa pemetaan hubungan, jika ada, antara kedua arah penyelidikan.

BAB II ORGANISASI DAN TATA KERJA


2.1. Organisasi
2.1.1. Organisasi
TGPF dirancang bersifat fungsioal dan masing-masing bagian, termasuk setiap anggota, tidak berkedudukan subordinat terhadap bagian atau anggota lainnya. Struktur dan susunan organisiasi adalah sebagai berikut:
1. Ketua/Anggota : Marzuki Darusman SH (Komnas HAM)
2. Wakil Ketua I/Anggota : Mayjen Pol Drs Marwan Paris MBA (Mabes ABRI)
3. Wakil Ketua II/Anggota : K.H. Dr Said Aqiel Siradj (NU)
4. Sekretaris/Anggota : Dr Rosita Sofyan Noer MA (Bakom-PKB)
5. Wakil Sekretaris I/Anggota : Zulkarnain Yunus SH (Depkeh)
6. Wakil Sekretaris II/Anggota : Asmara Nababan SH (Komnas HAM)
7. Anggota : Sri hardjo SE (Kantor Menperta)
8. Anggota : Drs Bambang W. Soeharto (Komnas HAM)
9. Anggota : Prof Dr Saparinah Sadli (Komnas HAM)
10. Anggota : Mayjen TNI Syamsu D Sh (Mabes ABRI)
11. Anggota : Mayjen Pol Drs Da'i Bachtiar (Mabes ABRI)
12. Anggota : Abdul Ghani SE (Deplu)
13. Anggota : I Made Gelgel SH (Kejakgung)
14. Anggota : Dunidja D (Depdagri)
15. Anggota : Romo I Sandyawan Sumardi SJ (Tim Relawan)
16. Anggota : Nursyahbani Katajsungkana SH (LBH-APIK)
17. Anggota : Abdul Hakim Garuda Nusantara SH, LLM (Elsam)
18. Anggota : Bambang Widjojanto SH (YLBHI)
19. Anggota : Ita F. Nadya (Tim Relawan, mengundurkan diri sejak permulaan)

2.1.2. Dalam rangka penyelidikan,
TGPF membentuk 3 Subtim, sebagai berikut:
1. Subtim Verifikasi :
Sri Hardjo SE (Ketua)
2. Subtim Testimoni : Dr Bambang W Suharto (Ketua)
3. Subtim Fakta Korban : Prof Dr Saparinah Sadli (Ketua)
2.2. Sekretariat
Untuk memperlancar tugas-tugas, TGPF membuka 3 sekretariat sebagai berikut:
1. Departemen Kehakiman
Jalan Rasuna Said Kav 4-5, Kuningan Sekretariat ini dikoordinasi oleh Sulkarnain Yunus SH dibantu Muljanto SH, K. Suparlan SH, Demak Lubis dan Bambang Pamungkas.
2. Jalan Hang Tuah Raya No.3
Kebayoran baru, Jakarta Sel;atan Sekretariat inbi dikoordinasi oleh Dr Rosita Sofyan Noer MA dibantu Dra Hetty S, Indra Kusuma SH, dan Sri Rahajeng SH.
3. Komnas HAM
Jalan Latuharhary 4 B, Jakarta Pusat Sekretariat ini dikoordinasi oleh Asmara Nababan SH
2.3. Tim Asistensi
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, TGPF dibantu oleh satu Tim Asistensi sebagai berikut:
1. Ketua/Anggota : Hermawan Sulistyo PhD
2. Wakil Ketua/Anggota : Letkol Pol Drs Rusbagio Ishak
3. Anggota : Drs M. Riefqy Muna M. Def,Stud
4. Anggota : Drs Mohammad Rum
5. Anggota : Dra Hargyaning Tyas
6. Anggota : Lettu Pol Andi Nurlia
7. Anggota : Lettu Pol Pandra Arsyad SH
8. Anggota : Robertus Robert S.Sos
9. Anggota : Juliadi Karmandito S.Sos
10. Anggota : Moch. Nurhasim S.Ip
11. Anggota : Ir Sri Palupi
12. Anggota : Dra Ruth Indiah Rahayu
2.4. Tatakerja
Dalam rangka membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, TGPF membuka satu kotak pos dan 5 hotlines. Selain itu, TGPF membangun komunikasi untuk penyampaian hasil kepada masyarakat melalui media massa. TGPF juga membangun kerja sama dengan beberapa lembaga/instansi pemerintah maupun pihak lain. Proses kerja TGPF mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber.
2. Melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut.
3. Mengadakan wawancara dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, baik sipil maupun ABRI.
4. Mengadakan pertemuan konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi ahli.
5. Melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah.
6. Menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta melakukan analisis.
7. Menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya.
8. Menyusun rekomeodasi kebijakan dan kelembagaan



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN
3.1. Mengumpulkan dan mengolah data dari sumber-sumber:
1. Tim Relawan: Data korban kerusuhan dan analisisnya (korban jiwa, luka-luka, penjarahan, kekerasan seksual) di Jakarta, Palembang, Solo dan Surabaya. Pola kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, status penjarah dalam kerusuhan, pengaduan, dokumentasi, informasi, video dab lain-lain.
2. Bakom PKB: Data penyerangan seksual, foto, video, transkript hot-line berupa informasi dan pengaduan.
3. Komnas HAM: Data dan analisa kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya.
4. YLBHI: Data penculikan pada waktu kerusuhan.
5. Polri: Data korban kerusuhan, berupa korban jiwa dan material.
3.2. Kotak Pos dan Hotlines yang dibuka untuk menampung informasi sebagai berikut:
1. Kotak Pos menerima 146 surat berisi informasi, pengaduan, opini dan lain-lain.
2. Hotlines
2.1. Departemen Kehakiman (Jl. Rasuna Said): 32 kontak berupa pengaduan dan informasi, isi bervariasi.
2.2. Sekretariat Tim Relawan (Jl. Arus Dalam I): 41 kontak berupa informasi, pengaduan, ancaman dan pertanyaan seputar eksistensi serta hasil temuan TGPF.
2.3. Mabes Polri: 12 kontak berupa pengaduan dan informasi
2.4. Jl. Hang Tuah Raya No.3: 33 kontak berupa pengaduan dan informasi,
2.5. YLBHI: 5 kontak berupa pengaduan dan informasi.
3.3. Dalam rangka penyelidikan, tiga subtim TGPF melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Subtim Verifikasi:
1.1. Menyelenggarakan Verifikasi data korban hasil pengolahan oleh Tim Asistensi, Sub Tim Verifikasi telah meminta kesaksian dan keterangan dari saksi mata, saksi ahli, korban, keluarga korban, dan pendamping korban sebanyak 24 orang di Jakarta dan lebih dari 100 orang yang dimintakan keterangannya di lapangan baik oleh TGPF maupun Tim Asistensi.
1.2. Menyelenggarakan wawancara untuk memperoleh testimoni dengan pejabat dan tokoh masyarakat di Surakarta, Surabaya, Lampung, Palembang, dan Medan, para pejabat dan tokoh masyarakat yang dapat dimintai keterangan adalah Gubernur KDH Tk. I, Panglima Daerah Militer, Kepala Daerah Kepolisian, Komandan Korem, Kepala Kepolisian Wilayah, Komandan Kodim, Kepala Kepolisian Tabes/Resort, Walikotamadya, Camat, LBH, Bakom PKB, Pimpinan Parpol/Ormas.

2. Subtim Testimoni:
Hingga tugas-tugas TGPF berakhir, Subtim Testimoni telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat (sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi di Jakarta. Mereka adalah:
* Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin (Pangdam Jaya pada saat kerusuhan).
* Mayjen Pol Hamami Nata (Kapolda Metro Jaya pada saat kerusuhan)
* Mayjen TNI Sutiyoso (Gubernur KDKI Jakarta)
* Mayjen TNl Zacky Anwar Makarim (Ka BIA)
* Mayjen TNI (Mar) Soeharto(Dankormar)
* Letjen TNI Prabowo Subianto (Pangkostrad pada saat kerusuhan)
* Fahmi Idris (Tokoh Masyarakat)
* Brigjen TNI Sudi Silalahi (Kastaf Kodam Jaya)
* Kolonel Inf Tri Tamtomo (Asops Kodam Jaya)
* Jenderal TNI Subagyo H.S. (KASAD/Mantan Ketua DKP)
3. Subtim Fakta Korban:
Subtim Fakta Korban tidak hanya menyajikan ulang, data kerugian fisik akibat kerusuhan, tetapi memberikan penekanan khusus pada korban manusia. Perspektif Subtim Fakta Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat kerusuhan tersebut, sekalipun bukan berarti mengabaikan atau tidak menghitung aspek kerugian fisiknya. Subtim Fakta Korban juga memberi perhatian dan perlakuan secara khusus atas laporan-laporan kekerasan seksual termasuk perkosaan selama kerusuhan berlangsung. Dalam proses melakukan verifikasi, Subtim telah meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 25 orang, saksi ahli 20 orang, saksi mata/keluarga, 36 Rohaniawan/Pendamping 10 orang. Kecuali itu Subtim juga meminta keterangan dari aparat keamanan tentang korban. TGPF juga menggunakan prosedur yang disebut Protokol Minesota yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban kerusuhan. Prosedur ini dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta

BAB IV TEMUAN


4.1. Pola Umum Kerusuhan
Kerusuhan mempunyai pola umum yang dimulai dengan berkumpulnya massa pasif yang terdiri dari massa lokal dan massa pendatang (tak dikenal), kemudian muncul sekelompok provokator yang memancing massa dengan berbagai modus tindakan seperti membakar ban atau memancing perkelahian, meneriakkan yel-yel yang memanasi situasi, merusak rambu-ratnbu lalu lintas, dan sebagainya. Setelah itu, provokator mendorong massa untuk mulai melakukan pengrusakan barang dan bangunan, disusul dengan tindakan menjarah barang, dan di beberapa tempat diakhiri dengan membakar gedung atau barang-barang lain. Di beberapa lokasi ditemukan juga variasi, di mana kelompok provokator secara langsung melakukan perusakan, baru kemudian mengajak massa untuk ikut merusak lebih lanjut.
Para pelaku kerusuhan 13-15 Mei 1998 terdiri dari dua golongan yakni, pertama, masa pasif (massa pendatang) yang karena diprovokasi berubah menjadi massa aktif, dan kedua, provokator. Provokator umumnya bukan dari wilayah setempat, secara fisik tampak terlatih, sebagian memakai seragam sekolah seadanya (tidak lengkap), tidak ikut menjarah, dan segera meninggalkan lokasi setelah gedung atau barang terbakar. Para provokator ini juga yang membawa dan menyiapkan sejumlah barang untuk keperluan merusak dan membakar, seperti jenis logam pendongkel, bahan bakar cair, kendaraan, bom molotov, dan sebagainya.
Dari sudut urutan peristiwa, TGPF menemukan bahwa titik picu paling awal kerusuhan di Jakarta terletak di wilayah Jakarta Barat, tepatnya wilayah seputar Universitas Trisakti pada tanggal 13 Mei 1998. Sementara pada tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan meluas dengan awalan titik waktu hampir bersamaan, yakni rentang antara pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Dengan demikian untuk kasus Jakarta, jika semata-mata dilihat dari urutan waktu, ada semacam aksi serentak. TGPF mendapatkan, bahwa faktor pemicu (triggering factor) terutama untuk kasus Jakarta ialah tertembak matinya mahasiswa Trisakti pada sore hari tanggal 12 Mei 1998.
Dalam derajat yang lebih rendah, tertembaknnya mahasiswa Trisakti tersebut juga menjadi faktor pemicu kerusuhan di lima daerah yang dipilih TGPF, terkecuali kerusuhan Medan dan sekitarnya yang telah terjadi sebelumnya. Sasaran kerusuhan adalah pertokoan, fasilitas umum (pompa bensin, tanda-tanda lalulintas dan lain-lain), kantor pemerintah (termasuk kantor polisi) yang menimbulkan kerusakan berat termasuk pembakaran gedung, rumah dan toko, serta kendaraan bermotor umum dan pribadi. Sasaran kerusuhan kebanyakan etnis Cina.
4.2. Pelaku
Para pelaku kerusuhan dapat dibagi atas tiga kelompok sebagai berikut:
4.2.1. Kelompok Provakator
Kelompok inilah yang menggerakkan massa, dengan memancing keributan, memberikan tanda-tanda tertentu pada sasaran, melakukan pengrusakan awal, pembakaran, mendorong penjarahan. Kelompok ini datang dari luar tidak berasal dari penduduk setempat, dalam kelompok kecil (lebih kurang belasan orang), terlatih (yang mempunyai kemampuan terbiasa menggunakan alat kekerasan), bergerak dengan mobilitas tinggi, menggunakan sarana transport (sepeda motor, mobil/Jeep) dan sarana komunikasi (HT/HP). Kelompok ini juga menyiapkan alat-alat perusak seperti batu, bom molotov, cairan pembakar, linggis dan lain-lain. Pada umumnya kelompok ini sulit dikenal, walaupun di beberapa kasus dilakukan oleh kelompok dari organisasi pemuda (contoh di Medan ditemukan keterlibatan langsung Pemuda Pancasila). Diketemukan fakta keterlibatan anggota aparat keamanan, seperti di Jakarta, Medan, dan Solo.
4.2.2. Massa Aktif
Massa dalam jumlah puluhan hingga ratusan, yang mulanya adalah massa pasif pendatang, yang sudah terprovokasi sehingga menjadi agresif, melakukan perusakan lebih luas termasuk pembakaran. Massa ini juga melakukan penjarahan pada toko-toko dan rumah. Mereka bergerak secara terorganisir.
4.2.3. Massa Pasif
Pada awalnya massa pasif lokal berkumpul untuk menonton dan ingin tahu apa yang akan terjadi. Sebagian dari mereka terlibat ikut-ikutan merusak dan menjarah setelah dimulainya kerusuhan, tetapi tidak sedikit pula yang hanya menonton sampai akhir kerusuhan. Sebagian dari mereka menjadi korban kebakaran.
4.3. Korban dan Kerugian
4.3.1. Kategori

Tentang korban, selama ini dirasakan adanya kecenderungan dari pemerintah, masyarakat termasuk mass media memusatkan perhatian pada korban akibat kekerasan seksual semata-mata. Fakta menunjukkan bahwa yang disebut korban dalam kerusuhan Mei 1998 adalah orang-orang yang telah menderita secara fisik dan psikis karena hal-hal berikut, yaitu: kerugian fisik/material (rumah atau tempat usaha dirusak atau dibakar dan hartanya dijarah), meninggal dunia saat terjadinya kerusuhan karena berbagai sebab (terbakar, tertembak, teraniaya, dan lain-lain), kehilangan pekerjaan, penganiayaan, penculikan dan rnenjadi sasaran tindak kekerasan seksual.

Dengan demikian, korban dalam kerusuhan Mei lalu dibagi dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1. Kerugian Material:
Adalah kerugian bangunan, seperti toko, swalayan, atau rumah yang dirusak, termasuk harta benda berupa mobil, sepeda motor, barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya yang dijarah dan/atau dibakar massa. Temuan tim menunjukkan bahwa korban material ini bersifat lintas kelas sosial, tidak hanya menirnpa etnis Cina, tetapi juga warga lainnya. Namun yang paling banyak menderita kerugian material adalah dari etnis Cina.

2. Korban kehilangan pekerjaan:
Adalah orang-orang yang akibat terjadinya kerusuhan, karena gedung atau tempat kerjanya dirusak, dijarah dan dibakar, membuat mereka kehilangan pekerjaan atau sumber kehidupan. Yang paling banyak kehilangan pekerjaan adalah anggota masyarakat biasa.

3. Korban meninggal dunia dan luka-luka:
Adalah orang-orang yang meninggal dunia dan luka-luka saat terjadinya kerusuhan. Mereka adalah korban yang terjebak dalam gedung yang terbakar, korban penganiayaan, korban tembak dan kekerasan lainnya.

4. Korban Penculikan:
Adalah mereka yang hilang/diculik pada saat kerusuhan yang dilaporkan ke YLBHI/Kontras dan hingga kini belum diketemukan, mereka adalah:
4.1. Yadin Muhidin (23 tahun) hilang di daerah Senen.
4.2. Abdun Nasir (33 tahun) hilang di daerah Lippo Karawaci;
4.3. Hendra Hambali (19 tahun), hilang di daerah Glodok Plaza;
4.4. Ucok Siahaan (22 tahun), hilang tidak diketahui di mana;

4.3.2. Jumlah Korban dan Kerugian
Sulit ditemukan angka pasti jumlah korban dan kerugian dalam kerusuhan. Untuk Jakarta, TGPF menemukan variasi jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka sebagai berikut:
(1) data Tim Relewan 1190 orang akibat ter/dibakar, 27 orang akibat senjata/dan lainnya, 91 luka-luka;
(2) data Polda 451 orang meninggal, korban luka-luka tidak tercatat;
(3) data Kodam 463 orang meninggal termasuk aparat keamanan, 69 orang luka-luka;
(4) data Pemda DKI meninggal dunia 288 , dan luka-luka 101 .

Untuk kota-kota lain di luar Jakarta variasi angkanya adalah sebagai berikut:
(1) data Polri 30 orang meninggal dunia, luka-luka 131 orang, dan 27 orang luka bakar;
(2) data Tim Relawan 33 meninggal dunia, dan 74 luka-luka.

Opini yang selama ini terbentuk adalah bahwa mereka yang meninggal akibat kesalahannya sendiri, padahal ditemukan banyak orang meninggal bukan karena kesalahannya sendiri. Perbedaan jumlah korban jiwa antara yang ditemukan tim dengan angka resmi yang dikeluarkan pemerintah terjadi karena pada kenyataannya begitu banyak korban yang telah dievakuasi sendiri oleh masyarakat, sebelum ada evakuasi resmi dari pemerintah. Korban-korban ini tidak tercatat dalam laporan resmi pemerintah.
4.4. Kekerasan Seksual
4.4.1. Kategori Korban
Dengan mengacu Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Sementara bila dipakai rujukan dari hukum positif Indonesia maka semua peristiwa kekerasan seksual tak dapat dijelaskan secara memadai dan adil. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 lalu, dapat dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.
4.4.2. Jumlah Korban
Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, menjadi nyata bahwa tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan. TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya.
Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan yang rinciannya adalah:
1. Yang didengar langsung: 3 orang korban
2. Yang diperiksa dokter secara medis: 9 orang korban;
3. Yang diperoleh keterangan dari orang tua korban: 3 orang korban;
4. Yang diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog): 10 orang korban;
5. Yang diperoleh melalui kesaksian rokhaniawan/pendamping (konselor): 27 orang korban;

4.4.2.1. Korban perkosaaan dengan penganiayaan: 14 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10 orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1 orang korban;

4.4.2.2. Korban penyerangan/penganiayaan seksual: 10 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan korban: 3 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3 orang korban;
3. Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3 orang korban;
4. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 1 orang korban;

4.4.2.3. Korban pelecehan seksual: 9 orang korban:
1. Yang diperoleh dari keterangan korban; 1 orang korban;
2. Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8 orang korban (dari Jakarta dan Surabaya)

Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei. Kasus-kasus kekerasan seksual ini ada kaitannya dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan. Dalam kunjungan ke daerah Medan TGPF telah mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei l998 di antara mana 5 (lima) telah melapor. Setelah kerusuhan Mei, 2 (dua) kasus terjadi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 dan 2 (dua) terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli l998.
Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di tempat usaha. Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah/bangunan. TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama dan di tempat yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain. Meskipun korban kekerasan seksual tidak semuanya berasal dari etnis Cina, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei l998 lalu diderita oleh perempuan dari etnis Cina. Korban kekerasan seksual ini pun bersifat lintas kelas sosial.
4.5. Aspek Pertanggungjawaban Keamanan
Dari hasil verifikasi saksi dan korban, testimoni para pejabat ABRI dan mantan pejabat terkait, dari aspek keamanan TGPF menemukan fakta bahwa koordinasi antara satuan keamanan kurang mamadai, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat keamanan di berbagai tempat tertentu membiarkan kerusuhan terjadi, ditemukan adanya di beberapa wilayah clash (bentrokan) antarpasukan dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana. Di beberapa tempat didapatkan bukti bahwa jasa-jasa keamanan dikomersilkan. Begitu pula TGPF menemukan adanya kesenjangan persepsi antara masyarakat dan aparat keamanan. Masyarakat beranggapan bahwa di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, atau bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah atau meluasnya kerusuhan. Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan menunjukkan bahwa untuk lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar prioritias pengamanan), hal ini disebabkan oleh karena terbatasnya kekuatan pasukan.
BAB V ANALISA
5.1. Aras Makro
Peristiwa kerusuhan tanggal 13-l5 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks dinamika sosial politik masyarakat Indonesia pada masa itu, yang ditandai dengan rentetan peristiwa Pemilu 1997, krisis ekonomi, Sidang Umum MPR RI Tahun 1998, demonstrasi simultan mahasiswa, penculikan para aktivis dan tertembaknya mahasiswa Trisakti. Pada peristiwa inilah rangkaian kekerasan yang berpola dan beruntun yang terjadi secara akumulatif dan menyeluruh, dapat dilihat sebagai titik api bertemunya dua proses pokok yakni proses pergumulan elit politik yang intensif yang terpusat pada pertarungan politik tentang kelangsungan rezim Orde Baru dan kepemimpian Presiden Suharto yang telah kehilangan kepercayaan rakyat dan proses cepat pemburukan ekonomi.
Di bidang politik terjadi gejala yang mengindikasikan adanya pertarungan faksi-faksi intra elit yang melibatkan kekuatan-kekuatan yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat yang terpusat pada isu penggantian kepemimpinan nasional. Hal ini tampak dari adanya faktor dinamika politik seperti yang tampak dalam pertemuan di Makostrad tanggal 14 Mei 1998 antara beberapa pejabat ABRI dengan beberapa tokoh masyarakat, yang menggambarkan bagian integral dari pergumulan elit politik. Di samping itu dinamika pergumulan juga tampak pada tanggung jawab Letjen TNI Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis.
Analisa ini semakin dikuatkan dengan fakta terjadinya pergantian kepemimpinan nasional satu minggu setelah kerusuhan terjadi, yang sebelumnya telah didahului dengan adanya langkah-langkah ke arah diberlakukannya TAP MPR No. V /MPR/1998.
Di bidang ekonomi terjadi krisis moneter yang telab mengakibatkan membesarnya kesenjangan sosial ekonomi, menguatnya persepsi tentang ketikdakadilan yang semakin akut dan menciptakan dislokasi sosial yang luas yang amat rentan terhadap konflik vertikal (antarkelas) dan horizontal (antargolongan).
Di bidang sosial, akibat krisis bidang politik dan ekonomi, nampak jelas gejala kekerasan massa yang eksesif yang cenderung dipilih sebagai solusi penyelesaian masalah, misalnya dalam bentuk penjarahan di antara sesama penduduk di daerah. Begitu pula adanya sentimen ras yang laten dalam masyarakat telah merebak menjadi rasialisme terutama di kota-kota besar. Di samping itu identitas keagamaan telah terpaksa digunakan oleh sebagian penduduk sebagai sarana untuk melindungi diri sehingga menciptakan perasaan diperlakukan secara diskriminstif pada golongan agama lain. Mudah dipahami bahwa latar belakang kekerasan-kekerasan itu telah menjadikan peristiwa penembakan mahawiswa Universitas Trisakti sebagai pemicu kerusuhan berskala nasional.
5.2. Aras Mikro
Pada aras mikro (massa) dapat dianalisis bahwa dari satuan unit wilayah (enam lokasi kota yang dipilih TGPF), terdapat beberapa kesamaan, kemiripan, maupun variasi pola kerusuhan.
Pertama, di Jakarta pola umum kerusuhan terjadi dalam empat tahap, yaitu:
(a) tahap persiapan/pra perusakan meliputi aktivitas memancing reaksi dengan cara membakar material tertentu (ban, kayu, tong sampah, barang bekas) dan atau dengan cara membuat perkelahian antar kelompok/pelajar juga dengan meneriakan yel-yel tertentu untuk memanasi massa/menimbulkan rasa kebencian seperti: "mahasiswa pengecut", "polisi anjing;"
(b) tahap perusakan meliputi aktivitas seperti: melempar batu, botol, mendobrak pintu, memecahkan kaca, membongkar sarana umum dengan alat-alat yang dipersiapkan sebelumnya;
(c) tahap penjarahan meliputi seluruh aktivitas untuk mengambil barang atau benda-banda lain dalam gedung yang telah dirusak;
(d) tahap pembakaran yang merupakan puncak kerusuhan yang memberikan dampak korban dan kerugian yang paling besar.

Kedua, di Solo, TGPF menemukan fakta yang selain memberi petunjuk jelas mengenai keterlibatan para preman termasuk organisasi pemuda setempat, juga dari kelompok yang berbaju loreng dan baret merah sebagaimana yang digunakan kesatuan Kopassus, dalam mengkondisikan terjadinya kerusuhan. Kasus-kasus Solo, mengindikasikan keterkaitan antara kekerasan massa di tingkat bawah dengan pertarungan elite di tingkat atas. Penumpangan kasus Solo melalui provokator lokal dipermudah oleh kenyataan, bahwa aksi-aksi mahasiswa Solo sebelum kerusuhan sudah menimbulkan bentrokan dan korban fisik, bahkan pada masa-masa sebelum mahasiswa di kota lain berdemontrasi.
Ketiga, Surabaya dan Lampung dan dikelompakkan menjadi satu kategori, karena beberapa ciri yang serupa. Di kedua kota ini, kerusuhan relatif berlangsung cepat dan segara dapat diatasi, skalanya relatif kecil dengan korban dan kerugian yang tidak begitu parah. Sekalipun pada kasus kedua kota ini juga didapati "penumpang gelap" (free rider) dan provokator lokal tetapi keduanya menunjukkan lebih menonjol sifat lokal, sporadis, terbatas, dan spontan.
Keempat, kasus Palembang lebih tidak bersifat spontan dibanding Surabaya dan Lampung. Para "penumpang gelap" atau provokator lokal lebih berperan dan mengarah pada kerusuhan terencana dan terorganisir dalam skala yang lebih besar.
Kelima, sedangkan kasus Medan, unsur-unsur penggerak lokal dengan ciri preman kota lebih menonjol lagi. patut diingat, bahwa kerusuhan di Medan sudah terjadi sepekan sebelum kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998 di lima kota lainnya, namun Medan merupakan titik awal rangkaian munculnya secara nasional.
Dari uraian di atas, TGPF menemukan bahwa kerusuhan di Jakarta, Solo, Medan mempunyai kesamaan pola. Sedangkan kerusuhan di Palembang secara umum memiliki kesamaan dengan kerusuhan di Jakarta, Solo, Medan namun memiliki ciri spesifik di mana provokator dan "penumpang gelap" sukar dibedakan. Adapun kerusuhan yang terjadi di Lampung dan Surabaya, pada hakekatnya menunjukkan sifat-sifat yang lokal, sporadis, terbatas dan spontan.
5.2.1. Korban Kekerasan Seksual
1. Besarnya jumlah korban jiwa selama kerusuhan disebabkan oleh telah terkumpulnya secara berpola terlebih dahulu jumlah massa yang besar disekitar gedung-gedung pusat pertokoan yang kemudian pada awalnya didorong memasuki gedung-gedung tersebut meninggal di dalam gedung yang terbakar. Bahwa jumlah korban jiwa yang besar juga diakibatkan oleh sangat lemahnya upaya penyelamatan, baik oleh masyarakat maupun instansi/aparatur. Faktor kebakaran dan skala kerusuhan yang telah terjadi merupakan penyebab utama dari kerugian materiil yang sangat besar.
2. Dari segi intensitas kekerasan terhadap sebagian korban yang menjadi sasaran serangan, dimensi sentimen anti rasial terhadap golongan etnik Cina yang latent merupakan faktor penyebab dominan yang mudah diekspolitir untuk menciptakan kerusuhan. Faktor lain yang telah menyebabkan penyerangan terhadap kelompok etnis Cina karena penyerangan awal yang ditujukan terhadap toko-toko dan rumah- rumah milik golongan etnis tersebut yang terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu.
3. Kekerasan seksual telah terjadi selama kerusuhan dan merupkan satu bentuk serangan terhadap martabat manusia yang telah menimbulkan penderitaan yang dalam serta rasa takut dan trauma yang luas. Kekerasan seksual terjadi karena adanya niat tertentu, paluang, serta pembentukan psikologi massa yang seolah-olah membolehkan tindakan tersebut dilakukan sehingga melipatgandakan terjadinya perbuatan tersebut.
4. Sosial Ekonomi. Tekanan dan kesenjangan sosial ekonomi yang diperparah oleh kelangkaan bahan pokok yang dialami masyarakat, rawan terhadap pengeksploatasian sehingga melahirkan dorongan-dorongan destruktif untuk melakukan tindak-tindak kekerasan (perusakan, pembakaran, penjarahan dan lain-lain). Sebagian besar mereka yang terlibat ikut- ikutan dalam kerusuhan pada dasarnya adalah korban dari keadaan serta struktur yang tidak adil. Mereka berasal dari lapisan rakyat kebanyakan.
5. Adanya kesimpangsiuran di masyarakat tentang ada tidaknya serta jumlah korban perkosaan timbul dari pendekatan yang didasarkan kepada hukum positif yang mensyaratkan adanya laporan korban, ada/tidaknya tanda-tanda persetubuhan dan atau tanda-tanda kekerasan serta saksi dan petunjuk. Di pihak lain, keadaan traumatis, rasa takut yang mendalam serta aib yang dialami oleh korban dan keluarganya, membuat mereka tidak dapat mengungkapkan segala hal yang mereka alami.
Dari korban kekerasan seksual, khususnya korban perkosaan yang berjumlah 14 orang, setelah diverifikasi terdapat dua kelompok korban ditinjau dari sudut pendekatan positif dan empirik yaitu:
1. Fakta yang berasal dari korban langsung dan IDI yang berdasarkan sumpah jabatan dan Protokol Jakarta sebanyak 3 orang.
2. Fakta yang berasal dari keluarga korban, saksi, psikater/psikolog maupun rohaniwan/pendamping sebanyak 11 orang.

5.2.2. Aspek Pertanggungjawaban Keamanan
Kurang memadainya koordinasi antar satuan pengaman, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat keamanan yang membiarkan kerusuhan terjadi dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana, begitu juga perbedaan persepsi tentang adanya vakum kehadiran aparat keamanan dimungkinkan karena:
1. Adanya kelemahan komando dan pengendalian yang berakibat pada ketidaksamaan , ketidakjelasan/kesimpangsiuran perintah yang diterima oleh satuan/pasukan di lapangan.
2. Pemilihan penetapan prioritas penempatan pasukan pengaman sentra-sentra ekonomi dan perdagangan yang tidak memadai untuk dapat segara meredakan keadaan telah menyebabkan banyak korban, bertalian dngan kondisi keterbatasan pasukan di wilayah jakarta serta dihadapkan dengan ekskalasi kerusuhan yang tidak mampu diantisipasi.
3. Komunikasi antar pasukan pengamanan tidak lancar yang disebabkan oleh keanekaragaman spesifikasi alat-alat komunikasi yang digunakan , yang semakin dipersulit oleh banyaknya gedung bertingkat tinggi.
4. Sesuai dengan doktrin ABRI rakyat bukanlah musuh, sehingga secara hukum aparat keamanan tidak boleh mengambil tindakan berupa penembakan terhadap rakyat/masyarakat. Secara psikologi aparat keamanan menghadapi dilema untuk mengambil tindakan efektif oleh karena banyaknya anggota masyarakat dan adanya pasukan lain yang berada di sekitar lokasi.
5. Adanya perbedaan pola tindak dan bentrokan di lapangan antara yang mencerminkan kondisi kurangnya koordinasi dan saling kepercayaan akan tugas untuk menghadapi tekanan arus massa yang besar.

Kurang/terbatasnya satuan operasi Polda maupun Kodam Jaya dihadapkan pada luasnya wilayah tanggung jawab serta banyaknya tempat-tempat yang bernilai strategis (obyek wisata), Seharusnya Kapolda ataupun Pangdam Jaya mengambil skala prioritas dalam mengalokasikan atau menempatkan satuan/pasukan pengaman, sehingga ada beberapa tempat/wilayah terpaksa tidak dialokasikan satuan/pasukan pengaman.


BAB VI KESIMPULAN
1. Sebab pokok peristiwa Kerusuhan 13-14 mei 1998 adalah terjadinya persilangan ganda antara dua proses pokok yakni proses pergumulan elit politik yang bertalian dengan masalah kelangsungan kekuasaan kepemimpinan nasional dan proses pemburukan ekonomi moneter yang cepat. Di dalam proses pergumulan elit politik itu, ada pemeran-pemeran Makostrad tanggal 14 Mei 1998, patut diduga dapat mengungkap peranan pelaku dan pola pergumulan yang menuju pada kerusuhan yang terjadi.
2. Peristiwa kerusuhan 14 Mei 1998 adalah puncak dari rentetan kekerasan yang terjadi dalam berbagai peristiwa sebelumnya, seperti penculikan yang sesunguhnya sudah berlangsung lama dalam wujud kegiatan inteljen yang tidak dapat diawasi secara efektif dan peristiwa Trisakti. Dapat disimpulkan bahwa peristiwa penembakan mahasiswa di Trisakti telah menciptakan faktor martir yang telah menjadi pemicu (triggering factor) kerusuhan.
3. Dari fakta di lapangan terdapat tiga pola kerusuhan, yaitu:
Pertama, kerusuhan bersifat lokal, sporadis, terbatas dan spontan, berlangsung dalam waktu relatif singkat dan dengan skala kerugian serta korban yang relatif kecil. Kerusuhan dengan pola seperti ini terjadi karena situasi sosial-ekonomi-politik yang secara obyektif sudah tidak mungkin dicegah.
Kedua, Kerusuhan bersifat saling terkait antar-lokasi, dengan model yang mirip Provokator dalam jenis kerusuhan ini berperan lebih menonjol dibanding jenis kerusuhan pertama. Mereka bukan berasal dari lokasi yang bersangkutan. Kemudian, ada kemiripan, atau bahkan keseragaman waktu dan urutan-urutan kejadian. Karena jenis kerusuhan ini skalanya besar, dan beberapa tempat, bahkan mengindikasikan berlangsung secara berurutan secara sistematik. Namun, belum ditemukan indikasi bahwa kerusuhan jenis ini direncakan dan pecah secara lebih luas daripada sekedar bersifat lokal yang berurutan. Terdapat mata rantai yang terputus (missing link) bagi pembuktian bahwa kerusuhan ini terjadi kondisi objektif. Kerusuhan jenis ini skalanya besar dan didapati semua tempat.
Ketiga, terdapat indikasi bahwa kerusuhan terjadi karena sengaja. Unsur kesengajaan lebih besar, dengan kondisi objektif yang sudah tercipta. Jenis kerusuhan ini umumnya mirip dengan jenis kedua, tetapi unsur penumpangan situasi jauh lebih jelas. Pada jenis atau pola ketiga ini, diduga kerusuhan diciptakan sebagai bagian dari pertarungan politik di tingkat elite. Sebagaimana halnya pada kerusuhan jenis kedua, terdapat sejumlah mata rantai yang hilang (missing link) yaitu bukti-bukti atau informasi yang merujuk pada hubungan secara jelas antara pertarungan antar elite dengan aras massa.
4. Dari temuan lapangan, banyak pihak yang berperan di semua tingkat, baik sebagai massa aktif maupun provokator unytuk mendapatkan keuntungn pribadi maupun kelompok atau golongan, atas terjadinya kerusuhan. Kesimpulan ini merupakan penegasan bahwa terdapat keterlibatan banyak pihak, mulai dari preman lokal, organisasi politik dan massa, hingga adanya keterlibatan sejumlah anggota dan unsur di dalam ABRI yang di luar kendali dalam kerisuhan ini. Mereka mendapatkan keuntungan bukan saja dari upaya secara sengaja untuk menumpangi kerusuhan, melainkan juga dengan cara tidak melakukan tindakan apa-apa. Dalam konteks inilah, ABRI tidak cukup bertindak untuk mencegah terjadinya kerusuhan, padahal memiliki tanggung jawab untuk itu. Di lain pihak, kemampuan masyarakat belum mendukung untuk turut mencegah terjadinya kerusuhan.
5. Angka pasti korban jiwa secara nasional tidak dapat diungkapkan, karena adanya kelemahan dalam sistem pemantauan serta prosedur pelaporan. Korban jiwa terbesar diderita oleh rakyat kebanyakan. Mereka sebagian besar meninggal karena terbakar. Mereka tak dapat dipersalahkan begitu saja dengan stigma penjarah. Begitu juga nilai kerugian material secara pasti tak dapat dihitung, hanya dapat diperkirakan.
6. Bedasarkan fakta yang ditemukan dan informasi dari saksi-saksi ahli, telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dalam peristiwa Kerusuhan tanggal 13- 14 mei 1998. Dari sejumlah kasus yang dapat diverifikasi dapt disimpulkan telah terjadi perkosaan yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan oleh sejumlah pelaku di bebagai tempat yang berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan, dapat terjadi secara spontan karena situasinya mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu untuk tujuan tertentu. Korban adalah penduduk indonesia dengan berbagai latar belakang, yang diantarannya kebanyakan adalah etnis Cina.
7. Belum dapat dipastikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi merupakan kegiatan yang terencana atau semata ekses dari kerusuhan. Tidak ditemukan fakta tentang adanya aspek agama dalam kasus kekerasan seksual. Juga disimpulkan, bahwa perangkat hukum positif tidak memadai dan oleh karena itu tiadak responsif untuk memungkinkan semua kasus perkosaan yang ditemukan atau dilaporkan dapat diproses secara hukum dengan segera.
8. Peristiwa kerusuhan ini semakin meluas oleh karena kurang mamadainya tindakan-tindakan pengamanan guna mencegah, membatasi dan menanggulangi pecahnya rangkaian perbuatan kekerasan yang seharusnya dapat diantisipasi dan yang kemudian berproses secara eskalatif. Dapat disimpulkan bahwa adanya kerawanan dan kelemahan operasi keamanan di Jakarta khususnya bertalian erat dengan kerusuhan pengembangan tanggung jawab Pangkoops Jaya yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya. Gejala kerawanan dan kelemahan keamanan dalam gradasi yang berbeda-beda di berbagai kota lain di mana terjadi kerusuhan, juga bertalian dengan masalah pergumulan elit politik pada tingkat Nasional.
9. Ditegaskan korelasi sebab-akibat dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang memuncak pada peristiwa kerusuhan 13-14 mei 1998, dapat dipersepsi sebagai suatu upaya ke arah penciptaan situasi darurat yang memerlukan tindakan pembentukan kekuasaan konstitusional yang ekstra, guna mengendalikan keadaan, yang persiapan-persiapan ke arah itu telah dimulai pada tingkat pengambilan keputusan tertinggi. 

BAB VII REKOMENDASI
Dari kesimpulan di atas TGPF menyampaikan rekomendasi kebijakan dan kelembagaan sebagi berikut:
1. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranan dan tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihak yang bertalian dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyelidikan terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal 14 Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peran Letjen. Prabowo dan pihak-pihak lainya, dalan seluruh proses yang menimbulkan terjadinya kerusuhan.
2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasuk mempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo dan semua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.
3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan terhadap para korban dan saksi (victim and witness protection program).
4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semua korban dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar, pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.
5. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional mengenai anti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam produk hukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
6. Pemerintah perlu segera membersihkan segala bentuk premanisme yang berkembang di semua lingkungan, lapisan dan profesi masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku, dan menetapkan secara hukum pelarangan penggunaan seragam-seragam militer atau yang menyerupai seragam militer bagi organisasi massa yang cenderung menjadikannya sensasi organisasi para militer.
7. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejen negara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negara yang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapat dilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang tak kurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasi secara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu.
8. Pemerintah perlu membentuk mekanisme pendataan lanjutan yang dapat menampung proses pemuktahiran data-data tentang semua aspek yang menyangkut kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998. 

BAB VIII STATUS HUKUM
1. Keseluruhan bahan-bahan dan dukomentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
2. Dengan Selesainya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta, maka secara hukum segala hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota berakhir.
BAB IX PENUTUP
Peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 adalah tragedi nasional yang sangat menyedihkan dan merupakan satu aib terhadap martabat dan kehormatan manusia, bangsa dan negara secara keseluruhan. Pemerintah maupun masyarakat harus secara sungguh-sungguh mengambil segala tindakan untuk mencegah terulangnya peristiwa semacam kerusuhan tersebut. Adalah mendesak bahwa perhatian dan solidaritas semua pihak diwujudkan secara nyata kepada para korban dan keluarga korban, sehingga pemulihan hak-hak sebagai satu bangsa yang beradab juga ditentukan sejauh mana bangsa kita dapat mengkoreksi kelemahan dan kekurangannya, secepat apa kita menghilangkan rasa takut dan mewujudkan rasa tenteram dan aman untuk setiap orang tanpa terkecuali.
( sumber : http://semanggipeduli.com )

 


Powered by: Lembata Cyber Intelligence

Kerusuhan Mei 1998

Kemarahan masyarakat terhadap kebrutalan aparat keamanan dalam peristiwa Trisakti dialihkan kepada orang Indonesia sendiri yang keturunan, terutama keturunan Cina. Betapa amuk massa itu sangat menyeramkan dan terjadi sepanjang siang dan malam hari mulai pada malam hari tanggal 12 Mei dan semakin parah pada tanggal 13 Mei siang hari setelah disampaikan kepada masyarakat secara resmi melalui berita mengenai gugurnya mahasiswa tertembak aparat.
Sampai tanggal 15 Mei 1998 di Jakarta dan banyak kota besar lainnya di Indonesia terjadi kerusuhan besar tak terkendali mengakibatkan ribuan gedung, toko maupun rumah di kota-kota Indonesia hancur lebur dirusak dan dibakar massa. Sebagian mahasiswa mencoba menenangkan masyarakat namun tidak dapat mengendalikan banyaknya massa yang marah.
Setelah kerusuhan, yang merupakan terbesar sepanjang sejarah bangsa Indonesia pada abad ke 20, yang tinggal hanyalah duka, penderitaan, dan penyesalan. Bangsa ini telah menjadi bodoh dengan seketika karena kerugian material sudah tak terhitung lagi padahal bangsa ini sedang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi kerugian jiwa di mana korban yang meninggal saat kerusuhan mencapai ribuan jiwa. Mereka meninggal karena terjebak dalam kebakaran di gedung-gedung dan juga rumah yang dibakar oleh massa. Ada pula yang psikologisnya menjadi terganggu karena peristiwa pembakaran, penganiayaan, pemerkosaan terhadap etnis Cina maupun yang terpaksa kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan terjadi. Sangat mahal biaya yang ditanggung oleh bangsa ini.
Akhirnya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini karena saat itu Indonesia benar-benar menjadi sasaran kemarahan dunia karena peristiwa memalukan dengan adanya kejadian pemerkosaan dan tindakan rasialisme yang mengikuti peristiwa gugurnya Pahlawan Reformasi. Demonstrasi terjadi di kota-kota besar dunia mengecam kebrutalan para perusuh. Akhirnya untuk meredam kemarahan dunia luar negri TGPF mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa adalah benar terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap wanita etnis minoritas yang mencapai hampir seratus orang dan juga penganiayaan maupun pembunuhan oleh sekelompok orang yang diduga telah dilatih dan digerakkan secara serentak oleh suatu kelompok terselubung. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut untuk membuktikan kelompok mana yang menggerakkan kerusuhan itu walau diindikasikan keterlibatan personel dengan postur mirip militer dalam peristiwa itu.( sumber : http://semanggipeduli.com )


Powered by: Lembata Cyber Intelligence

Pendudukan gedung DPR/MPR oleh mahasiswa

Dalam keadaan yang mulai terkendali setelah mencekam selama beberapa hari sejak tertembaknya mahasiswa Trisakti dan terjadinya kerusuhan besar di Indonesia, tanggal 18 Mei 1998 hari Senin siang, ribuan mahasiswa berkumpul di depan gedung DPR/MPR dan dihadang oleh tentara yang bersenjata lengkap, bukan lagi aparat kepolisian. Tuntutan mereka yang utama adalah pengusutan penembakan mahasiswa Trisakti, penolakan terhadap penunjukan Soeharto sebagai Presiden kembali, pembubaran DPR/MPR 1998, pembentukan pemerintahan baru, dan pemulihan ekonomi secepatnya.
Kedatangan ribuan mahasiwa ke gedung DPR/MPR saat itu begitu menegangkan dan nyaris terjadi insiden. Suatu saat tentara yang berada di depan gedung atas tangga sempat mengokang senjata mereka sehingga membuat panik para wartawan yang segera menyingkir dari arena demonstrasi. Mahasiswa ternyata tidak panik dan tidak terpancing untuk melarikan diri sehingga tentara tidak dapat memukul mundur mahasiswa dari gedung DPR/MPR. Akhirnya mahasiswa melakukan pembicaraan dengan pihak keamanan selanjutnya membubarkan diri pada sore hari dan pulang dengan menumpang bus umum.
Keesokan harinya mahasiswa yang mendatangi gedung DPR/MPR semakin banyak dan lebih dari itu mereka berhasil menginap dan menduduki gedung itu selama beberapa hari. Keberhasilan meduduki gedung DPR/MPR mengundang semakin banyaknya mahasiswa dari luar Jakarta untuk datang dan turut menginap di gedung tersebut. Mereka mau menunjukkan kalau reformasi itu bukan hanya milik Jakarta tapi milik semua orang Indonesia.
Soeharto akhirnya menyerah pada tuntutan rakyat yang menghendaki dia tidak menjadi Presiden lagi, namun tampaknya tak semudah itu reformasi dimenangkan oleh rakyat Indonesia karena ia meninggalkan kursi kepresidenan dengan menyerahkan secara sepihak tampuk kedaulatan rakyat begitu saja kepada Habiebie. Ini mengundang perdebatan hukum dan penolakan dari masyarakat. Bahkan dengan tegas sebagian besar mahasiswa menyatakan bahwa Habiebie bukan Presiden Indonesia. Mereka tetap bertahan di gedung DPR/MPR sampai akhirnya diserbu oleh tentara dan semua mahasiswa digusur dan diungsikan ke kampus-kampus terdekat. Paling banyak yang menampung mahasiswa pada saat evakuasi tersebut adalah kampus Atma Jaya Jakarta yang terletak di Semanggi.( sumber : http://semanggipeduli.com )



Powered by: Lembata Cyber Intelligence

Pahlawan Reformasi

  •  
  • Dortheys Hiyo Eluaway
    Tokoh pembela masyarakat Papua, Irian Jaya
    Meninggal dibunuh pada tanggal 11 November 2001, seusai menghadiri peringatan hari Pahlawan Nasional
  • Muhammad Yusuf Rizal
    Mahasiswa FISIP angkatan 1997 Universitas Lampung, Lampung
    Gugur tertembak di depan markas Koramil Kedaton, Lampung, pada tanggal 28 September 1999 saat melakukan unjuk rasa menentang penerapan UU PKB
  • Yun Hap
    Mahasiswa Universitas Indonesia, Jakarta
    Gugur dalam peritiwa Tragedi Semanggi II pada tanggal 23 September 1999

  • Bernardus R Norma Irmawan
    Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya, Jakarta
    Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

  • Engkus Kusnadi
    Mahasiswa Universitas Jakarta
    Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

  • Heru Sudibyo
    Mahasiswa penyesuaian semester VII Universitas Terbuka, Jakarta
    Gugur setelah Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

  • Lukman Firdaus
    Pelajar Sekolah Menengah Umum Negeri (SMUN) 3 Ciledug, Tangerang
    Gugur setelah memperkuat barisan mahasiswa proreformasi di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 12 November 1998 ia terluka berat dan meninggal dunia beberapa hari kemudian

  • Sigit Prasetyo
    Mahasiswa Teknik Sipil YAI Jakarta
    Gugur dalam peristiwa Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

  • Teddy Wardani Kusuma
    Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Institut Teknologi Indonesia, Serpong
    Gugur dalam Tragedi Semanggi pada tanggal 13 November 1998

  • Elang Mulya
    Mahasiswa Trisakti, Jakarta
    Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998

  • Hafidin Royan
    Mahasiswa Trisakti, Jakarta
    Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998

  • Hendriawan Sie
    Mahasiswa Trisakti, Jakarta
    Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
    .
  • Hery Hartanto
    Mahasiswa Trisakti, Jakarta
    Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
  • Moses Gatotkaca
    Masyarakat kelahiran Banjarmasin yang bekerja di Yogyakarta ini menjadi korban kekerasan pada saat terjadi kerusuhan di Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 1998
  • Sondang Hutagalung
    Mahasiswa Universitas Bung Karno tahap akhir yang sedang menyusun skripsi ini akhirnya memperoleh gelar kehormatan dari almamaternya. Pahlawan Reformasi Sondang Hutagalung merelakan dirinya pergi untuk selamanya setelah membakar diri di depan istana negara di Jakarta tgl 7 Desemeber 2011 dan meninggalkan bangsa dan dunia ini untuk selamanya 3 hari kemudian. Selamat jalan sobat, selamat jalan Pahlawanku! (sumber :http://semanggipeduli.com )

Powered by: Lembata Cyber Intelligence

Tragedi Trisakti



Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.( sumber : http://semanggipeduli.com)



Powered by: Lembata Cyber Intelligence

 

Selamat datang di Lembata Cyber intelligence

Semoga Anda merasa Bermanfaat bergabung dengan kami

Blog ini adalah bagian dari pergerakan anak bangsa yang peduli akan nasib bangsa dan negara,Dengan agen dunia maya yang kami bentuk merupakan bagian terpenting sebagai generasi mudah melanjutkan cita-cita luhur para pejuang bangsa dan negara ini yang rela dengan mati di medan perang

Halaman Facebook lembata cyber intelligence

Saudara bisa bergabung : KLIK DISINI

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!