KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain
ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian
yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai
etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika
profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral
yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika
pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika
kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian
yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan
Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika
keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus
dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi
Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga
pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan
tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak
Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati
acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan
masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara
keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga
keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan
sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang
diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan
hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan
sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan
penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait
dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak
boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan
alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak
mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya
yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah
diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya
senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu
dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan
organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi
institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas
kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap
atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan
norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan
perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak
perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota
tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan
wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan,
ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang
dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan
organisasi.
(2) Dalam
proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan
pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada
keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal 12
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan
rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus
atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu
... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari
sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang
terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan
untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari
sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila
menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan
sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif
maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri
lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena
sebab apapun, dimana kehadiran
dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan
tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu
terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan
purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada
saat itu, serta bantuan dan
perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga
anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas
kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga
keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama
dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh
pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan
keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden
Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya
sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi
keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
Pemeriksaan
atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan
kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada
masyarakat, bangsa dan Negara.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI

PENJELASAN
TENTANG
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM.
Pembinaan
kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan
pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Selanjutnya
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan
menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan
perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan
dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan
bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman
perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali
ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol :
Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud
terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik
Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23
mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka pada tanggal 7
Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku
Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001
tanggal 7 Maret 2001.
Perkembangan
selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Ketetapan MPR-RI
Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31
sampai dengan pasal 35, maka
diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian
lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya
perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat
norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan
pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan
rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi
Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya
berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh
anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
II. BAB DAN PASAL-PASALNYA.
1. Setiap
Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu
nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan
prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of
guidelines/principles in the simply duties). Oleh
karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan
nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota, Bab
II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang
berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.
2. Penjelasan pasal demi pasal :
BAB I. ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1.
Sikap
moral pengabdian pengemban profesi kepolisian pertama-tama didasarkan
pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui perbuatan nyata
berupa menjaga keselamatan sesama manusia, menjunjung tinggi martabat manusia dengna segala kompleksitasnya, menjauhkan
dari rasa khawatir dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta
memelihara segenap aturan bagi terselenggranya sendi kehidupan manusia.
Amal
perbuatan tersebut keluar dari dalam hati nuraninya dan bertanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya dihadapan Tuhan Yang
Maha Esa.
Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.
Pasal 2.
Selaku
anak bangsa setiap pengemban profesi kepolisian terpanggil dari dalam
hati nuraninya untuk tetap meluhurkan Indonesia bersama segenap komponen
bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa di dunia.
Bangsa
Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan mengarungi samudera akan
mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan berbagai keadaan.
Namun
setiap pengemban profesi kepolisian tetap menjaga dan memelihara
kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala pengorbanannya
tanpa batas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Memberikan pelayanan terbaik, yang
dimaksudkan disini adalah memberikan pelayanan kepada pelayan
masyarakat secara ikhlas dengan prosedur pelayanan yang cepat, sederhana, serta tidak bersikap masa bodoh atau bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.
Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur, yang
dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak
bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh
karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri
merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus, sehingga
merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan
hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan
tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan.
Pasal 6.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memegang teguh rahasia sesuatu, yang
dimaksudkan disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak
tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Pasal
ini mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk
perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan
profesi Polri.
Martabat
wanita merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap
petugas Polri dalam penangan kasus yang berkaitan dengan wanita perlu
diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan/penilaian
yang merugikan kehormatan profesi, seperti
contoh antara lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat
tidak etis apabila dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas
pria.
BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik, sehingga
apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak
mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10.
Tatacara yang berlaku, yang
dimaksudkan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh
melalui musyawarah dengan menampung saran pendapat anggota sebagai bahan
pengambilan keputusan.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
BAB III. ETIKA KENEGARAAN.
Pasal 13.
Cukup jelas
Pasal 14.
Pasal
ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak
manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 15.
Berpegang teguh pada konstitusi, yang
dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya
mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa
dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16.
Cukup jelas.
BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17.
Setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang
disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada
terperiksa, dimana sanksi moral
tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti
atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk
sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi
moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun
sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai
dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang
dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang
dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan
maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas
perilaku terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang
dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh
terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang
dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar
ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih
melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang
dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi
kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang
kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sehingga
Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar
pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
Pemeriksaan
dalam Sidang Komisi adalah upaya pembuktian terhadap dugaan telah
terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri yang didasari oleh proses
putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi sarana persaingan
tidak sehat antar anggota. Sidang Komisi ini juga merupakan representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.
Pasal 19.
Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.
BAB V. PENUTUP.
Pasal 20.
Cukup jelas.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI
0 komentar:
Posting Komentar