Rabu, 14 Agustus 2013

Keistimewaan Tahta Suci (Vatikan) Sebagai Subjek Hukum Internasional

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

0 komentar:

 

Selamat datang di Lembata Cyber intelligence

Semoga Anda merasa Bermanfaat bergabung dengan kami

Blog ini adalah bagian dari pergerakan anak bangsa yang peduli akan nasib bangsa dan negara,Dengan agen dunia maya yang kami bentuk merupakan bagian terpenting sebagai generasi mudah melanjutkan cita-cita luhur para pejuang bangsa dan negara ini yang rela dengan mati di medan perang

Halaman Facebook lembata cyber intelligence

Saudara bisa bergabung : KLIK DISINI

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!