Rabu, 14 Agustus 2013

Isi Hukum Internasional Dan Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

Isi Hukum Internasional

1. Hukum Damai
  • Mengenai batas-batas daerah negara
  • Peraturan mengenai lembaga-lembaga yang bertindak sebagagi wakil negara yg bersifat hukum internasional 
  • Peraturan tentang pembentukan hukum internasional (traktat)
  • Peraturan mengenai tanggung jawab berkaitan dengan delik internasional 
  • Peraturan tentang sejumlah kepentingan bersama negara-negara mengenai perdagangan,pendidikan,pertanian, IPTEK, dll 
  • Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan internasional secara damai
2. Hukum Perang (Humaniter)
  • Mengatur akibat putusnya hub.diplomatik,nasib warga negara di daerah negara yg berperang
  • Membatasi cara berperang
  • Peraturan mengenai kedudukan hukum daerah musuh yang diduduki
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional

1. Penyelesaian secara damai;
  • Arbitrase
  • Diserahkan kepada arbitrator untuk diselesaikan berdasar pertimbangan hukum
  • Penyelesaian secara hukum, melalui mahkamah internasionalPerundingan (negosiasi) perantaraan, dan konsiliasi (melalui komisi khusus)
  • Penyelesaian di bawah PBB
2. Penyelesaian cara dipaksakan
  • Perang Retorsi (balas dendam)
  • Reprisal (tindakan pembalasan), adalah cara yang digunakan suatu negara untuk mendapatkan ganti kerugian dari negara lainnya dengan jalan tindakan pembalasan 
  • Blokade secara damai 
  • Intervensi, terdiri atas intervensi intern, intervensi ekstern dan intervensi penghukum 

0 komentar:

 

Selamat datang di Lembata Cyber intelligence

Semoga Anda merasa Bermanfaat bergabung dengan kami

Blog ini adalah bagian dari pergerakan anak bangsa yang peduli akan nasib bangsa dan negara,Dengan agen dunia maya yang kami bentuk merupakan bagian terpenting sebagai generasi mudah melanjutkan cita-cita luhur para pejuang bangsa dan negara ini yang rela dengan mati di medan perang

Halaman Facebook lembata cyber intelligence

Saudara bisa bergabung : KLIK DISINI

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!