HUBUNGAN KRIMINOLOGI
DENGAN HUKUM PIDANA
Berdasarkan judul diatas
maka dalam tugas ini pertama saya akan menjelaskan tentang pengertiannya
terlebih dahulu. [1]“Hubungan” menurut kamus besar Bahasa
Indonesia memiliki arti “bertalian” atau memiliki “kaitan”. Dari pengertian di
atas dalam pembahasan kali ini jelas yang menjadi titik dasar pembahasan utama
saya adalah “Kaitan” antara
kriminologi dengan hukum pidana. [2]Kriminologi
baru berkembang tahun 1850 tapi ada juga buku yang mengatakan bahwa kriminologi
lahir pada abad ke-19 dan berkembang tahun 1830 bersama sosiologi, antropologi
dan psikologi, sehingga dapat dikatakan kriminologi termasuk cabang ilmu yang
baru yaitu cabang ilmu yang mempelajari gejala/tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Berbeda dengan Hukum Pidana yang
sudah muncul berbarengan dengan keinginan manusia untuk bermasyarakat.
[3]Pertama kali istilah
kriminologi digunakan oleh Raffaele Garofalo (1885) pada tahun 1885 dengan nama
criminologia dan pada waktu yang sama, antropolog Prancis Topinard Paulus juga
menggunakan istilah Prancis Criminologie tetapi memiliki maksud yang sama. Dari
bahasa latin kriminologi “Crimen” artinya kejahatan dan “logia” atau logos
artinya ilmu yaitu ilmu yang menunjuk pada studi ilmia tentang sifat, tingkat,
penyebab dan pengendalian prilaku kriminal baik yang terdapat dalam
pengendalian prilaku kriminal, diri individu maupun dalam kehidupan sosial,
budaya, politik dan ekonomi. Dalam artian, cakupan studi kriminologi tidak
hanya terfokus dalam berbagai peristiwa kejahatan namun, cakupan studi
kriminologi juga meliputi bentuk, penyebab, konsekuensi dari berbagai
kejahatan, serta berbagai bentuk reaksi sosial yang diakibatkan oleh kejahatan.
Termasuk reaksi sosial terhadap peraturan perundang-undangan serta berbagai
kebijakan pemerintah. Oleh karena cakupan studi kriminologi yang begitu luas
sehingga pusat kajiannya tidak hanya berhenti pada deskripsi tentang peristiwa
dan bentuk kejahatan yang terjadi di atas permukaan tetapi, juga menelusuri
penyebab atau akar kejahatan itu sendiri baik yang di sebabkan oleh individu,
maupun yang bersumber dari berbagai peristiwa sosial, budaya, ekonomi termasuk
berbagai kebijakan pemerintah. Bahkan juga mengkaji upaya pengendalian
kejahatan serta reaksi terhadapnya baik secara formal maupun informal.
Hukum
pidana adalah hukm yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam
dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan
Dari
definisi diatas dapat mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana bukanlah suatu
hokum yang mengandung norma-norma baru melainkan hanya mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Hukum pidana
tidak memuat peraturan- peraturan yang baru melainkan mengambil dari
peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Hukum
pidana memberikan jaminan kepada setiap individu dengan sanksinya yang tegas.
Dari sinila saya mengambil pandangan tentang hubungan antara kriminologi dan
Hukum Pidana yang saya rasa memiliki kaitan yang erat satu sama lian. Karena
kriminolgi mengkaji tentang orang yang melakukan tidak pidana dan
lingkungannya.
PEMBAHASAN
Sebelum
membahas tentang inti dari pembahasan materi ini (Hubungan kejahatan dengan Hukum Pidana) ada baiknya terlebih dahulu
saya membahas tentang berbagai faktor yang menjadi pemicu perkembangan
kriminologi.
Kriminologi merupakan
sebuah ilmu yang penting dan dibutuhkan, namun masi banyak orang yang belum
tertarik untuk mempelajarinya. Padahal dengan mempelajari kriminologi kita
dapat melihat dan mempelajari macam-macam kejahatan serta akar-akarnya yang
mengakibatkan timbulnya kejahatan.
[4]Adanya pemikaran bahwa
manusia dapat menjadi serigalah bagi manusia lain (Homo homimi lupus) secara
otomatis manusia hidup dihantui oleh rasa ketakutan. Di sekeliling kehidupannya
terdapat sebuah ancaman dan rasa resah yang selalu terjadi dalam kehidupan
tersebut. Maka, dengan munculnya pemikiran di atas tidaklah salah bilah
dikatakan hukum yang berlaku tersebut adalah hukum rimba. Siapa yang kuat
dialah yang berkuasa. [5]“Manusia
adalah zoo on politicon” sehingga manusia sangat mendambahkan kehidupan yang
aman dan teratur dan jauh dari segalah ancaman. [6]Dengan
perspektif tersebut maka diperlukan suatu norma untuk mengatur kehidupanya. Sehingga
manusia tidak merasa was-was saat menjalankan aktifitasnya di tengah-tengah
masyarakat social di tempat manusia itu tinggal yang adalah srigalah.
Tujuan dari norma adalah
untuk ditaati, dan agar bisa ditaati maka norma tersebut harus disertai dengan
sanksi yang tegas dan nyata, entah berupa sanksi sosial maupun sanksi dari
pemerintah yang kemudian dituangkan dalam aturan hukum.
Tugas utama dari pada
hukum adalah mencapai suatu keserasian antara kepastian dan kesebandingan
hukum. Kemudian berbicara mengenai sanksi, ancaman terberat ada di dalam Hukum
Pidana. Sanksi tersebut dapat menimbulkan derita dan juga nestapa dan dapat
dilihat dalam pasal 10 KUH Pidana.
Pada
dasarnya ada dua faktor yang memicu perkembangan kriminologi yaitu :
1. [7]Ketidakpuasan
terhadap hukum pidana, hukum acara pidana dan sistem penghukuman
[8]Hukum pidana (pasal 10
KUHP) menetapkan empat bentuk hukuman pokok bagi seorang prilaku tindak pidana
yaitu, hukuman mati, penjara, kurungan dan denda. [9]Hukum
pidana suda ada dengan begitu hebat namun kejahatan tetap terjadi.
Pada dasarnya pembentuk
Hukum Pidana memiliki keinginan bahawa suatu saat kejahatan akan musana/lenyap
maka di sinilah kriminologi memegang
peran penting. Kenyataan bahwa hukum pidana tidaklah efektif. Thomas More
membuktikan bahwa sanksi yang berat bukanlah faktor yang utama untuk memacu
efektifitas dari hukum pidana. Dizamannya banyak orang bergrumunan menyaksikan
orang dihukum mati 24 penjahat namun, masi ada pulah orang yang memanfaatkan
momen tersebut untuk mencopet. Suatu gambaran bahwa orang menjadi masa bodoh
dengan hukum pidana.
2. Penerapan metode statistik
Statistik
adalah pengamatan masal dengan menggunakan angka-angka yang merupakan salah
satu pendorong perkembangan ilmu pengetahuan sosial abad ke-17. G. Von Mayr
(1841-1925). Dalam bukunya Satatistik
Gerichtilichen Polizeiim Konigreiche Bayern und in einigen andern Landern, ia
mengaskan bahwa dalam perkembangan antara tingkat pencurian dengan tingkat
kenaikan harga gandum terdapat kesejajaran (positif).
2. Hubungan (Kaitan) Antara Kriminologi
Dengan Hukum Pidana
Salah satu faktor yang menyebabkan
ilmu kriminologi semakin berkembang adalah ketidak puasan terhadap Hukum Pidana
seperti yang telah dijelaskan di atas namun itu bukan menjadi pokok bahasan
utama. Yang menjadi perhatian utama
adalah, “Bagaimana hubungan antara kriminologi dengan Hukum Pidana? Berdasarkan
pertanyaan tersebut maka disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut
dari beberapa sumber. Kita tahu bahwa kriminologi dan hukum pidana merupakan
suatu disiplin ilmu yang sudah berdiri sendiri. [10]Berdasarkan
penjelasan sebelumnya telah di sebutkan bahwa Hukm Pidana itu ialah hukum yang mengatur
tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan
umum perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan. [11]Hukum
pidana adalah teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma, sedangkan
kriminologi adalah teori tentang gejalah hukum. Dari pengertian ini jelas
memiliki dasar jika saya katakana bahwa kriminologi lahir karena adanya suatu
perbuatan kejahatan di lingkungan masyarakat sosial.
Kendati kriminologi dan
hukum pidana berseberangan, namun sinergi keduanya dapat menciptakan kebijakan
hukum pidana yang lebih terarah. Di satu sisi, kriminologi merupakan ilmu
empirik yang bersentuhan dengan realitas sosial dinilai mampu menggambarkan
kenyataan masyarakat yang sebenarnya. Namun demikian, kriminologi tidak mampu
memberikan kata akhir guna mewujudkan pencegahan kejahatan. Di sisi lain,
(kebijakan) hukum pidana merupakan ilmu normatif yang membutuhkan masukan
tentang fakta empirik masyarakat. Kemampuan hukum pidana terletak pada
pengugeran norma melalui mekanisme yang jelas. Karena itu, kualitas norma yang
diatur dalam hukum pidana bergantung kepada sejauh mana kriminologi memberikan
masukan tentang realitas sosial yang perlu diatur sehingga norma hukum pidana menjadi lebih berisi.[12]Dalam
buku (Dr.
Indah Sri Utari, SH,.MHUm tentang “Aliran
dan teori dalam kriminologi” menyebutkan bahwa Kriminologi dan hukum Pidana
bertemu dalam kejahatan yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam pidana. Perbedaan
Hukum Pidana dan kriminologi terletak pada objeknya, yaitu objek utama
hukum pidana ialah menujuk kepada apa yang dapat dipidana menurut norma-noram
hukum yang berlaku sedangkan perhatian kriminologi tertuju pada manusia yang
melanggar hukum pidana dan lingkungan manusia-manusia tersebut. Akan tetapi,
perbedaan itu tidak begitu sederhana karena ada suatu hubungan saling
bergantung atau ada interaksi antara hukum Pidana dan kriminologi.
Objek Kriminologi Adalah:
1. Kejahatan
[13]Kejahatan yang dimaksud
disini adalah kejahatan dalam arti pelanggaran terhadap undang-undang pidana.
Disinilah letak berkembangnya kriminologi dan sebagai salah satu pemicu dalam
perkembangan kriminologi. Mengapa demikian, perlu dicatat, bahwa kejahatan
dedefinisikan secara luas, dan bentuk kejahatan tidak sama menurut tempat dan
waktu. Kriminologi dituntut sebagai salah satu bidang ilmu yang bisa memberikan
sumbangan pemikiran terhadap kebijakan hukum pidana. Dengan mempelajari
kejahatan dan jenis-jenis yang telah dikualifikasikan, diharapkan kriminologi
dapat mempelajari pula tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap kejahatan
yang dicantumkan dalam undang-undang pidana.
2. Pelaku
Sangat sederhana sekali
ketika mengetahui objek kedua dari kriminlogi ini. Setelah mempelajari
kejahatannya, maka sangatlah tepat kalau pelaku kejahatan tersebut juga
dipelajari. Akan tetapi, kesederhanaan pemikiran tersebut tidak demikian
adanya, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelaku kejahatan untuk dapat
dikategorikan sebagai pelaku adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai
pelanggar hukum oleh pengadilan. Objek
penelitian kriminologi
tentang pelaku adalah tentang mereka yang telah melakukan kejahatan, dan dengan
penelitian tersebut diharapkan dapat mengukur tingkat kesadaran masyarakat
terhadap hukum yang berlaku dengan muaranya adalah kebijakan hukum pidana baru.
3. Reaksi masyarakat terhadap
perbuatan melanggar hukum dan pelaku kejahatan
Tidaklah salah kiranya,
bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan tingkah laku yang bagaimana
yang tidak dapat dibenarkan serta perlu mendapat sanksi pidana. Sehingga dalam
hal ini keinginan-keinginan dan harapan-harapan masyarakat inilah yang perlu
mendapatkan perhatian dari kajian-kajian kriminologi.
Menurut
D.Simons, unsur-unsur strarfbaarfeit adalah:
a. Perbuatan
manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
b.
Diancam dengan pidana (stratbaar gesteld);
c.
Melawan hukum (onrechmatig);
d.
Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband stand);
e.
Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar persoon).
Simons
menyebutkan adanya unsur objektif dan unsur subjektif dari strafbaarfeit.
a.
Unsur objektif antara lain :
1)
Perbuatan orang;
2)
Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
3)
Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu seperti dalam Pasal
281 KUHP sifat “di muka umum”
b.
Unsur subjektif yaitu :
1)
Orang yang mampu bertanggung jawab;
2)
Adanya kesalahan (dolus atau culpa);
[14]Perbuatan harus dilakukan dengan
kesalahan. Kesalahan ini dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan atau
dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
Interaksi
antara Hukum Pidana dan Kriminologi disebabkan oleh :
1. Saat ini
perkembangan Hukum Pidana memberi kedudukan penting bagi keperibadian pelaku
tindak pidana dengan memperhatikan kepribadian si penjahat dan menghubungkan
dengan sifat dan berat ringannya (ukuran) hukuman.
2. Sejak
dahulu tidak pidana yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak diberi
perlakuan khusus. Akan tetapi, perhatian terhadap individu yang melakukan
perbuatan, sekarang ini seakan- akan telah mencapai arti yang berbeda sekali
dari usaha-usaha sebelumnya. Sehubungan dengan ini pengertian-pengertian
tentang kriminologi telah terwujud sedemikian rupa dalam hukum pidana sehingga criminal science sekaang menghadapi
masalah-masalah dan tugas-tugas yang sama sekali baru dan hubugannya sangat
erat dengan Kriminologi.
Walupun kriminologi memiliki
memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum Pidana namun sebagai disiplin
ilmu yang berdiri sendiri maka kriminologi tidak begitu tergantung pada
nilai-nilai hokum pidana.
Kriminologi merupakan suatu ilmu
pengetahuan yang deskriptif (mengambarkan) dan empirak berdasarkan hal-hal yang
nyata dan tidak normative, akan tetapi obyek penyelidikannya tertuju kepada
kriminalitas tidak mungkin ditentukan tanpa ukuran-ukran berdasarkan penilaian
masyarakat.
Hubungan yang erat dengan
kriminalitas merupakan syarat utama sehingga berlakunya norma-norma hukum pidana
dapat di awasi oleh kriminologi. Huungan ini penting juga dipandang dari sudut
praktis.[15]
Akan tetapi, lapangan kriminologi tidak dapat ditentukan sesuai dengan
pengertian crime menurut hokum pidana
karena pengertian crime selalu
berubah atau tidak tetap (not invariable) menurut waktu dan tempat.
3.Sumbangan
Kriminologi Terhadap Hukum Pidana
[16]Dari
pandangan di atas dapat saya gambarkan bahwa kriminologi memberikan sumbangan besar
terhadap Hukum Pidana karena berlakunya
norma-norma hukum pidana dapat diawasi oleh kriminologi. Dalam hubungan dengan
dogmatik hukum pidana, kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukkan
ruang lingkup kejahatan atau prilaku yang dapat dihukum. [17]Sejalan dengan sinergi
hukum pidana dan kriminologi, Profesor Sahetapy menegaskan bahwa “... kriminologi
menghidupkan dengan memberi masukan dan dorongan pada hukum pidana dan
sebaliknya hukum pidana memberi bahan studi dan data kepada kriminologi
mengenai pelbagai ketentuan dan
ancaman pidana...”.
Penutup
“Tanpa sinergi keduanya,
maka kriminologi tidak lebih dari ilmu empirik yang hanya menggambarkan kausa
kejahatan, tanpa disertai kemampuan untuk memberikan sentuhan akhir dalam
bentuk penanggulangan kejahatan. Sebaliknya, hukum pidana tanpa krimonologi
menjadi kosong karena mungkin saja hukum pidana keliru memindai
perilaku-perilaku masyarakat yang seharusnya diatur dalam hukum pidana”. (Profesor
Sahetapy).
untuk referensi silakan open lintongjunaedy@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar